KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali mengkritisi keinginan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten untuk membangun gedung pusat rehabilitasi sendiri dengan mengusulkan bantuan dana hibah melalui APBD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp93 Milyar.
WH menilai, pembangunan pusat rehabilitasi oleh BNN Banten adalah tidak perlu. BNN Banten bisa memanfaatkan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang terletak di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau Rumah Rehabilitasi Narkoba Bandar Lampung di Lampung, karena kedua tempat rehabilitasi tersebut merupakan pusat rehabilitasi rujukan nasional bagi korban penyalahgunaan narkoba dari seluruh Indonesia.
“Pelayanan yang diberikan oleh Balai Pusat Rehabilitasi BNN tersebut pun bersifat gratis, jadi apa urgensinya BNN Banten menginginkan dana hibah dari APBD Banten sebesar Rp93 milyar yang salah satu peruntukkannya adalah untuk rehabilitasi? Karena rehabilitasi sudah dibiayai oleh APBN,” ujar Gubenur melalui pers rilis yang dikirim oleh Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan PR, Ikhsan Ahmad kepada wartawan (Rabu 25/7/2018) tengah malam.
Disebutkan juga, bahwa beberapa pendanaan yang menyangkut pelayanan, seperti biaya kesehatan dan perlengkapan pribadi termasuk makanan diluar fasilitas, adalah menjadi tanggung jawab keluarga, bukan APBD.
“Jikapun BNN menganggap perlu untuk membangun pusat rehabilitasi sendiri di provinsi Banten, maka koordinasi dan kerjasamanya mesti dengan Departemen Sosial,” tambahnya.
Dinyatakan pula bahwa dana yang digulirkan dari APBN untuk operasional BNN Banten sudah cukup memadai, terlebih kewenangan dalam penanganan kasus antara BNN Pusat dan Daerah sudah diatur. Karenanya tidak benar jika operasional BNN Daerah disandarkan kepada dana hibah APBD.
“Bisa dibayangkan jika operasional BNN bersandar pada sumbangan atau dana hibah, maka jelas akan meruntuhkan seluruh standar kerja BNN Daerah, besar kecilnya sumbangan tergantung yang memberi.” tegasnya.
Menyikapi sikap BNN Banten yang menolak dana hibah Pemprov Banten sebesar Rp2 milyar pada tahun anggaran 2018 karena dianggap terlalu kecil, BNN Banten disarankan untuk mengusulkan kembali besaran dana yang diinginkan, dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang ditindaklanjuti Kemendagri dengan menginstruksikan Gubernur Banten untuk membantu BNN Daerah. Namun demikian, permohonan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Perlu diketahui, Gubernur adalah tangan kanan Presiden, wakil pemerintah pusat, seharusnya sebagai lembaga vertikal, BNN Banten menggunakan cara-cara yang lebih santun, tidak perlu dengan marah-marah, mengumbar serapah bahwa Gubernur kurang peduli dengan pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Red-05).