PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang Agus Riyanto menjelaskan, jika Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/733-BKD/2016 tentang Moratorium Mutasi ASN ke Luar Instansi Kabupaten Pandeglang, tidak berlaku bagi ASN yang ingin pindah ke Pandeglang. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mempertahankan komposisi ASN di Pandeglang.
“Ibu Bupati menandatangani surat moratorium ASN Pandeglang untuk tidak keluar. Saya rasa itu suatu langkah yang baik, karena mempertahankan komposisi daripada ASN di Pandeglang. Tetapi tidak sebaliknya, artinya kita membuka diri ketika ada ASN yang masuk ke Pandeglang,” ujar Agus, Rabu (01/06).
Selain itu katanya, pemberlakuan moratorium tersebut juga untuk menilai kompetensi dan juga mempertahankan posisi jabatan tertentu agar tidak terjadi ketimpangan.
“Urgensinya, paling tidak bupati dalam rangka menilai kompetensi ASN, dan mempertahankan pos jabatan tertentu yang memang dianggap urgen. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti tenaga kesehatan dan pendidikan. Apalagi selama ini banyak yang mengajukan perpindahan dengan berbagai alasan,” paparnya.
Senada dengan bupati, Agus pun menegaskan jika moratorium yang ditandatangani pada 26 Mei 2016 lalu itu pun, tidak mengekang hak ASN untuk pindah tugas.
“Kewenangan pindah atau tidak kan kewenangan pejabat pembinaan kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau ada hal yangurgent, saya yakin bupati akan mempertimbangkan itu. Jadi moratorium ini membatasi teman-teman ASN untuk tidak keluar dari Pandeglang,” kata Agus. (Red-02)