PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengaku, belum menerima informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sampai saat ini BKD belum mendapat informasi baik lisan atau pun tulisan secara resmi perihal rencana penghapusan tenaga honorer yang disetujui oleh Kemenpan RB dan DPR RI. Malah dia baru mendengar dari awak media. Tapi ia menilai, kemungkinan rencana itu baru diberlakukan di pemerintah pusat.
“Kalau honorer dulu juga ada surat edaran tidak diperbolehkan untuk mengangkat honorer. Kalau honorer dikembalikan ke kantor masing-masing atau OPD yang membutuhkan kalau Pemda itu TKK atau K2 dan sebagainya. Tetapi kalau honorer itu diangkatnya oleh OPD masing-masing,” kata Fahmi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1).
Fahmi melanjutkan, untuk mengetahui kejelasan permasalahan itu rencananya pekan ini BKD akan langsung ke Kemenpan RB untuk mengetahui tenaga honorer mana yang dimaksud oleh kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu.
“Kami juga ingin cari tahu dulu honorer mana yang di pusat dipersoalkan, apakah honorer itu berkaitan dengan TKK, apakah yang tadi itu honorer bukan TKK. Kemungkinan kami akan ke Kemenpan RB untuk mengkomunikasikan bagaimana kira-kira?” ujarnya. (Syamsul).