PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang dilayangkan Walikota Surabaya. Jika putusan itu disahkan, maka kewenangan SMA/SMK sederajat yang sebelumnya akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi batal dilakukan.
“Sebelum ada surat resmi, kita tetap masih seperti yang dulu. Tahapan-tahapan yang berkaitan dengan Dikmen, sudah dilaksanakan dan masih berjalan, baik aset maupun SDM,” ujar Kepala Dindikbud Pandeglang, Muhamad Amri saat ditemui di Setda Pandeglang, Senin (08/08).
Amri mengatakan, jika gugatan itu disetujui oleh MK, maka program pendidikan tingkat SMA di Pandeglang terancam kosong. Pasalnya, Pemkab tidak meganggarkan biaya pendidikan untuk SMA/SMK. Sebab, rencana awal pengambilalihan kewenangan yakni pada bulan Oktober mendatang
“Kalau seandainya dibatalkan, kita tidak bisa mengatakan untung rugi. Artinya potensi dalam masa transisi tidak ada kegiatan, termasuk anggaran kegiatan,” imbuhnya. (Red – 02).