PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendapat jatah biaya perjalanan dinas sebesar Rp44 miliar selama tahun 2020.
Biaya perjalanan dinas itu, hampir setengahnya dari total anggaran perjalanan dinas Pemkab Pandeglang yang mencapai Rrp89 miliar rupiah.
Rp44 miliar rupiah itu, dibagi dalam dua kategori. Untuk perjalanan dinas luar daerah (PDLD) dialokasikan senilai Rp41 miliar. Sementara untuk perjalanan dinas dalam daerah (PDDD), hanya diselipkan sekitar Rp3 miliar rupiah.
Baca juga: Wow! Anggota Dewan Pandeglang Dapat Jatah Rp44 Miliar Untuk Perjalanan Dinas
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pandeglang, Andi Kusnardi, biaya Rp44 miliar untuk perjalanan dinas itu rencananya dipakai untuk tiga perjalanan dinas setiap bulan. Sejauh ini, para wakil rakyat baru menjalani lima kali perjalanan dinas.
“Sebulan itu tiga kali dalam daerah, Jabar (Jawa Barat) sama luar Jabar. Kalau dihitung, paling juga lima mereun (mungkin, red),” kata Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/3).
Dari biaya sebanyak itu, salah satu tujuan utama legislatif yakni merumuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Keempat Raperda itu meliputi Raperda perubahan PDAM Tirta Berkah Pandeglang menjadi Perumdam Tirta Berkah, Raperda Arus Kesetaraan Gender, Raperda Perlindungan Anak, dan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengklaim bahwa biaya perjalanan dinas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
“Sesuai aturan ada HPS (harga perkiraan sendiri)-nya. Kan kunjungan itu ada HPS-nya tidak seenaknya. Apalagi nanti ada Perpres 33 Tahun 2020,” tutup mantan Kepala Disperindag ESDM itu. (Red-02).