KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Personil Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang, akhirnya melumpuhkan Dul (31 tahun) dan Jak (27 tahun), dua bandit spesialis pencurian di rumah warga dengan timah panas.
Hal tersebut terpaksa dilakukan polisi, karena keduanya melakukan perlawanan saat diminta petugas menunjuk tempat menyimpan barang bukti.
Sebelumnya kedua tersangka warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serangtangkap itu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa malam (21/9/2021).
“Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat menggelar ekspose, Sabtu (25/9/2021).
Kapolres menjelaskan penangkapan dua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan Muhammad Idrus (23 tahun), ke Mapolres Serang pada Minggu (12/9/2021). Korban melaporkan bahwa pada Jumat (10/9) dini hari, rumahnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir yang disatroni pencuri. Sejumlah barang berharga milik korban raib, salah satunya adalah handphone (HP).
Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP yang dicuri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto, S.T.rk berhasil mengetahui keberadaa HP tersebut.
“Selasa (21/9) sekitar 23:00, berhasil diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kragilan. Dari tangan Dul, diamankan HP milik korban. Karena pengakuan aksi kejahatan dilakukan bersama Jak, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap di rumahnya,” kata Kapolres.
Sementara dalam pemeriksaan, kata Kapolres, Dul mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan Jak mengaku 4 kali. Selain rumah warga, sasaran pencurian juga toko kelontongan.
Tim Unit Jatanras kemudian meminta keduanya menunjukkan keberadaan barang hasil curian itu disimpan atau dijual.
“Namun ketika diminta menunjukan tempat tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Namun karena tembakan peringatan kami tidak mereka indahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (Red-03)