Berawal Kenal di Facebook, Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras Lalu Digilir Empat Pemuda

Perkenalan Medsos Berakhir Tragis

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com –  Berawal dari perkenalan lewat media soasial facebook, seorang remaja perempuan, sebut saja namanya Sri (16 tahun) asal Kabupaten Serang menjadi korban perkosaan. Gadis dibawah umur itu disetubuhi secara bergilir oleh 4 pemuda usai dipaksa meminum hexymer dan minuman keras.

Empat pemuda yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19 tahun), TM (22 tahun), MY (28 tahun), ketiganya asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20 tahun) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Diperoleh keterangan, kasus pemerkosaan yang dialami korban Sri, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi dan bertemu di dunia nyata, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kec. Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejad tersebut.

Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14:00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan, MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA tidak ada dilokasi.

Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya, beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.

“Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (Red-03)

Exit mobile version