PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menetapkan jumlah korban meninggal akibat bencana tsunami Selat Sunda yang melanda sebagian wilayah kabupaten Pandeglang pada bulan Desember 2018 lalu.
Padahal, sejak tanggal 5 Januari pemerintah setempat sudah mencabut status tanggap darurat yang sebelumnya ditetapkan selama 14 hari.
Pemkab beralasan, saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap identitas para korban jiwa. Sehingga data yang ada saat ini, dipastikan masih bisa berubah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Yahya Gunawan menuturkan, data sementara yang dicatat, ada 427 korban meninggal dunia, dengan 126 diantaranya merupakan warga Pandeglang.
“Korban sementara 427 orang, warga Pandeglang 126 jiwa. Ada 12 warga yang tidak ada namanya, namun terakhirnya sisa lima yang kini sudah dimakamkan. Maka ini masih ada yang harus diklarifikasi, sehingga kami belum bisa merilis secara pasti,” katanya saat ditemui di Ruang Pintar, Rabu (9/1).
Menurut Yahya, belum validnya angka korban jiwa karena pemerintah menemukan adanya sejumlah nama korban yang ganda. Nama itu muncul berasal dari sumber yang berbeda. Oleh karenanya, untuk memastikan hal tersebut perlu dilakukan validasi serta verifikasi. Mengingat para korban jiwa nantinya akan mendapat santunan kematian.
“Saya contohkan ada nama yang sama, misalkan Adrian. Sumber datanya 1 dari kepolisian dan 1 lg dari RS Tarakan. Maka kami harus memastikan bahwa Adrian ini ada dua kah atau hanya satu? Tapi kalau ternyata sama, maka kita hitung 1 dan otomatis jumlahnya pun akan berubah. Kondisi ini tidak cuma 1 nama, namun ada beberapa nama yang harus dikonfirmasi oleh Dinkes,” jelas Yahya.
Bukan cuma itu, hal lain yang menjadi kendala, yakni soal lagi tindakan keluarga yang langsung membawa korban. Sehingga pemerintah tidak sempat tercatat.
“Pemerintah daerah, mencatat korban meninggal berdasarkan laporan dari Puskesmas yang menangani para korban,” sambungnya.
Namun begitu Yahya menambahkan, proses itu akan segera ditetapkan sebelum tanggal 12 Januari. Karena pada tanggal tersebut, Pemkab akan mengeluarkan Keputusan Bupati mengenai jumlah korban meninggal dunia, yang nanti akan diteruskan ke Kemensos guna mendapat bantuan santunan.
“Tanggal 12 Januari akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati jumlah korban meninggal. Mengingat para korban akan mendapat santunan,” tandasnya. (Red-02).