PANDEGLANG, BantenHeadline.com– AS (53) alias H. Hasan, warga asal Srengseng Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
DIlaporkan, sebanyak tiga anak di bawah umur dan seorang janda, menjadi korban pelampiasan nafsu AS.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP. Ambarita mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak yatim perempuan dengan diiming-imingi bakal diberi uang.
“Pelaku mengaku sebagai ulama ke masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan,” kata Ambarita, Kamis (23/1).
Ambarita menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menggahi sebanyak empat wanita yang dilakukan di saung atau gubuk kebun yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
“Anak-anak tiga orang, dan satu lagi janda umur 30 tahun,” ucapnya.
Ambarita menceritakan, awal mula terungkapnya aksi bejat tersangka, karena adanya laporan korban terhadap warga. Selanjutnya, warga yang merasa resah dengan ulah tersangka melaporkan kejadian itu ke. Polsek Banjar.
“Awalnya laporan dari masyarakat kepada Polsek, kita mendatangi TKP. Di sana warga sudah berdatangan sebanyak dua mobil. Guna mencegah hal yang tidak di inginkan kita amankan tersangka,” ujarnya.
Ambarita juga menyebut pelaku sudah hampir satu tahun melancarkan aksi bejatnya. Bahkan, ia menduga bahwa masih ada korban yang lain.
“Pelaku ini sudah satu tahun tinggal disana, dan mungkin masih ada lagi korban yang lain,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Syamsul).