PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah Organsasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih keliru dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ada beberapa OPD yang tidak menyertakan aset dalam pelaporannya, meski dicantumkan ada biaya yang dikeluarkan untuk aset tersebut.
Hal itu ditemukan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, saat melakukan evaluasi dan koreksi terhadap LKPD OPD.
“Kami sudah lakukan evaluasi dibeberapa OPD dan koreksi yang meliputi bentuk ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan. Contohnya saat pembelian barang, uang keluar namun wujud barang tidak ada sehingga hal ini berpengaruh terhadap aset,” kata Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iis Iskandar, Jumat (8/3).
Tidak hanya perihal tertib administrasi kata Iskandar, masalah tata kelola keuangan juga masih menjadi catatan yang ditemui Inspektorat.
“Yang menjadi kendala maasih ada yang belum tertib admnistrasi dan tata kelola yang kurang baik. Semua OPD sudah kami lakukan koreksi dan evaluasi, sekarang hanya tinggal koreksi perbaikan kecil saja. OPD dengan mengelola anggaran besar menjadi perhatian koreksi dan evaluasi,” bebernya.
Tidak hanya itu, masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal rencana aksi juga menjadi perhatian Inspektorat. Pengawasan dan pendampingan yang dilakukan yaitu memastikan bahwa kegiatan lelang harus dilakukan diawal tahun anggaran. Dengan demikian tidak akan tertumpuk diakhir tahun kegiatan.
“Renaksi juga menjadi catatan. Seperti halnya perihal kegiatan lelang yang harus dilakukan diawal supaya penyerapan berjalan semestinya jangan sampai kegiatan bertumpuk diakhir tahun sehingga tidak sehat dari sisi anggaran, termasuk soal aset dan pajak,” tuturnya.
Meski mengakui masih ditemukan sejumlah kendala dalam penyusunan LKPD, namun begitu ia mengklaim bahwa proses penyusunan tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Kendala yang ditemukan sejuah ini tidak sebanyak tahun 2017. Oleh karenanya, Iskandar meyakini tahun ini Pandeglang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Memang ini menjadi persoalan setiap tahun, namun kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar relatif sudah baik. Target kami LKPD bisa diserahkan sebelum tanggal 26 Maret,” tutup Iskandar. (Red-02).