SERANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan rekomendasi menjatuhkan sanksi hukuman kepada Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Embay Mulya Syarief. Pasangan Calon Gubernur Banten Rano Karno itu dinyatakan telah melanggar tata cara kampanye saat Debat Publik, Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Banten 2017 yang disiarkan secara langsung oleh TV One, Minggu (25/01).
“Ya, kita sudah putuskan dalam rapat pleno tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief. Kita putusan dalam pleno hari Kamis (02/02) merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tantowi kepada wartawan, Sabtu (04/02).
Pramono menjelaskan sehari setelah diputuskan, surat rekomendasi sanksi tersebut juga sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten
Pramono memaparkan, kesalahan Embay Mulya Syarief dalam debat publik tersebut adalah menyerang pribadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang melanggar pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi bukan berdasarkan laporan, tapi temuan Bawaslu, karena saat debat itu, kita hadir di lokasi,” ungkap Pramono.
Selain kepada Embay, rekomendasi sanksi juga dijatuhkan kepada Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Baten Rano Karno dan Embya Mulya Syarief (RK-Embay) yang pada saat debat mengacung-acungkan tanda gambar pasangan calon. “Ini jelas melanggar karena sudah disepakati saat yel yel tidak boleh membawa dan menampilkan gambar pasangan calon,” ujar Pramono.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat rekomendasi sanksi yang diberikan Bawaslu tersebut. “Ya, kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Kita sudah jadwalkan rapat pleno pembahasan rekomendasi Bawaslu pada hari Senin (06/02). Untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Pak Embay,” ucap Agus.
Diketahui sebelumnya, saat debat publik putaran kedua Pilkada Banten 2017, yang disiarkan langsung oleh TV One, Minggu (25/01), pada sesi terakhir Embay Mulya Syarief telah melecehkan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan menyebut keduanya sebagai ‘Kakek dan Cucu’. Embay juga menghina pribadi Andika, dengan peribahasa ‘Buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya’. (Red – 05).