• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Bawaslu Banten Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi Cawagub Embay Mulya Syarief

Bawaslu Banten Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi Cawagub Embay Mulya Syarief

Pasangan Cagub-Cawagub Banten nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya Syarief dalam sebuah acara.

SERANG, BantenHeadline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan rekomendasi menjatuhkan sanksi hukuman kepada Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Embay Mulya Syarief. Pasangan Calon Gubernur Banten Rano Karno itu dinyatakan telah melanggar tata cara kampanye saat Debat Publik, Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Banten 2017 yang disiarkan secara langsung oleh TV One, Minggu (25/01).

“Ya, kita sudah putuskan dalam rapat pleno tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief. Kita putusan dalam pleno hari Kamis (02/02) merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tantowi kepada wartawan, Sabtu (04/02).

Pramono menjelaskan sehari setelah diputuskan, surat rekomendasi sanksi tersebut juga sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten

Pramono memaparkan, kesalahan Embay Mulya Syarief dalam debat publik tersebut adalah menyerang pribadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang melanggar pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi bukan berdasarkan laporan, tapi temuan Bawaslu, karena saat debat itu, kita hadir di lokasi,” ungkap Pramono.

Selain kepada Embay, rekomendasi sanksi juga dijatuhkan kepada Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Baten Rano Karno dan Embya Mulya Syarief (RK-Embay) yang pada saat debat mengacung-acungkan tanda gambar pasangan calon. “Ini jelas melanggar karena sudah disepakati saat yel yel tidak boleh membawa dan menampilkan gambar pasangan calon,” ujar Pramono.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat rekomendasi sanksi yang diberikan Bawaslu tersebut. “Ya, kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Kita sudah jadwalkan rapat pleno pembahasan rekomendasi Bawaslu pada hari Senin (06/02). Untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Pak Embay,” ucap Agus.

Diketahui sebelumnya, saat debat publik putaran kedua Pilkada Banten 2017, yang disiarkan langsung oleh TV One, Minggu (25/01), pada sesi terakhir Embay Mulya Syarief telah melecehkan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan menyebut keduanya sebagai ‘Kakek dan Cucu’. Embay juga menghina pribadi Andika, dengan peribahasa ‘Buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya’. (Red – 05).

ShareTweet
Previous Post

Calon Wakil Gubernur Banten Pendamping Rano Karno Dilaporkan Tindak Pidana

Next Post

Demo Warga di Kantor Bupati Pandeglang Tak Digubris, PT. Mayora Diamuk, Kendaraan Dibakar

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Demo Warga di Kantor Bupati Pandeglang Tak Digubris, PT. Mayora Diamuk, Kendaraan Dibakar

Demo Warga di Kantor Bupati Pandeglang Tak Digubris, PT. Mayora Diamuk, Kendaraan Dibakar

Penjagaan Polisi Terfokus di Kantor Bupati, Massa Mengamuk Di PT. Mayora. Polres Pandeglang Bantah Kecolongan

Penjagaan Polisi Terfokus di Kantor Bupati, Massa Mengamuk Di PT. Mayora. Polres Pandeglang Bantah Kecolongan

Bupati Irna: Aksi Amuk Massa di PT. Mayora Rugikan Warga Pandeglang

Bupati Irna: Aksi Amuk Massa di PT. Mayora Rugikan Warga Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved