KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pernah mendekam di jeruji tahanan atas kasus narkoba, sepertinya belum membuat dua lelaki residivis ini jera. RA (25 tahun) asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29 tahun) asal Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan, kembali berurusan dengan penegak hukum untuk kasus yang sama, narkoba.
“Kedua mantan warga binaan ini ditangkap personel Satresnarkoba di dua lokasi berbeda, yaitu pada Senin, 14 Mei 2024 karena mengedarkan sabu dan ekstasi,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota pada Selasa, (14/5/2024) kepada wartawan.
Menurut Condro, terungkapnya aktivitas kedua lelaki ini bersumber dari laporan masyarakat yang mencium keberadaan sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi dan keterlibatan dua residivis ini hingga dilakukan penangkapan pada hari Senin dini hari (13/5/2024) berikut barang bukti.
“Saat ditangkap tersangka RA sedang memainkan handphone usai menitik sabu. Di hadapan tersangka RA diamankan 2 paket besar serta 20 paket kecil sabu seberat 29,46 gram tergeletak di atas lantai,” papar Condro.
Saat dimintai keterangan, RA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka OA yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Berbekal nyanyian tersangka RA, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil tersangka OA di dalam rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Setu,” terangnya.
Polisi turut mengamankan dua plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,24 gram, dan lima butir pil ekstasi dari penangkapan tersangka OA.
Hingga akhirnya polisi mengetahui bahwa keduanya merupakan mantan warga binaan Lapas di Banten pada tahun 2023 dan bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dan OA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (Red-03)