LEBAK, BantenHeadline.com – Mayoritas pengedara kendaraan bermotor di kabupaten Lebak, sepertinya masih belum memahami arti keselamatan dalam berkendara lalu lintas.
Catatan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak, dari Operasi Zebra Kalimaya tahun 2016 yang digelar pada tanggal 16 – 29 November kemarin, 1.200 pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat mendapat teguran karena pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sementara 639 pelanggar lalulintas terpaksa dikenai sanksi Tilang (Bukti Pelanggaran).
Kepala Sat Lantas Polres lebak AKP Roby Heri Saputra mengatakan, target operasi tersebut adalah pelanggaran lalu linta yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas.
“Jenis pelanggarannya masih klasik, seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penggunaan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang manusia yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Selebihnya mereka yang kami tindak karena tidak membawa surat kelengkapan berkendara SIM dan STNK,” papar Roby kepada BantenHeadline.com, Kamis (01/12) di Mapolres Lebak,.
Sat Lantas Polres Lebak berharap, operasi yang digelar dalam 2 minggu lalu dapat berdampak positif bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya tertib berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami berharap ini menjadi efek jera yang berdampak positif bagi masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” pungkasnya. (Red – 04).