SERANG, BantenHeadline.com – Maksud hati melakukan sidak menjaring keberadaan vaksin palsu, petugas Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Banten, justru menemukan vaksin ilegal.
Dari hasil penelusuran sejak pertengahan juni 2016 petugas menemukan 12 jenis vaksin ilegal yang beredar di rumah sakit dan klinik swasta di wilayah Kabupaten dan Kota di provinsi Banten, yaitu di 4 rumah sakit swasta di Kota Tangerang, 5 rumah sakit swasta di Tangerang Selatan, serta 2 rumah sakit dan 1 klinik swasta di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rabu (13/7).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Muhamad Yanuar, vaksin tersebut ilegal karena proses pendistribusian yang tidak sesuai prosedur .
“Distributornya ternyata tidak masuk dalam daftar Perusahaan Besar Farmasi yang sudah ditentukan pemerintah. Semuanya da 5 perusahaan ilegal yang menjadi distributor ” papar Yanuar kepada BantenHeadline.com. Namun sayangnya tidak disebutkan jumlah total vaksin ilegal yang dimaksud.
Di tempat yang sama Kelapa Badan POM Banten, Muhamad Kashuri memastikan, meski ilegal namun seluruh jenis vaksin yang sudah ditarik peredarannya tersebut asli. “Kami sudah uji di Lab, semua vaksin yang kami tarik ternyata asli,” tegas Kashuri.
Sejauh ini pemantauan baru dilakukan di 20 fasilitas layanan kesehatan di wilayah Tangerang Raya dan wilayah Serang. Berikutnya petugas akan memantau peredaran vaksin palsu dan ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Kota lainnya di provinsi Banten. (Red – 02).