PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 4.300 praktik pengobatan dan apotek di Kabupaten Pandeglang sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah. Angka itu berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk bidan serta apotek yang berizin ada 4.000, dan dokter ada 300, dengan izin yang kami keluarkan adalah surat izin praktik umum spesialis gigi, bidan mandiri, dan praktik apoteker. Saya rasa semua berizin, paling ada yang masa waktu izinnya sudah habis. Kalau pun tak berizin urusannya dengan Satpol PP,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan, Kamis (11/1).
Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan praktik pengobatan. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan agar Puskesmas lebih proaktif mengawasi.
“Sebetulnya kami hanya pendampingan dan izinnya saja, kalau pengawasan tugas Puskesmas karena yang paling utama pembinaan, apalagi membuka praktik pengobatan di bidang kesehatan ketat, tidak bisa sembarangan,” imbuhnya.
Surya mengimbau kepada semua pelaku usaha dibidang kesehatan untuk memperhatikan soal kepengurusan izin agar menghindari kekhawatiran masyarakat menyangkut tenaga kesehatan gadungan.
“Kalau belum berizin segera ajukan. Kalau surat izinnya habis perpanjang karena jangka waktu masa berakhirnya sampai lima tahun disesuaikan dengan surat tanda registrasi,” pesan Surya. (Red-02).