• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Dinas Perizinan Sebut 4.300 Praktik Pengobatan di Pandeglang Kantongi Izin

Dinas Perizinan Sebut 4.300 Praktik Pengobatan di Pandeglang Kantongi Izin

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 4.300 praktik pengobatan dan apotek di Kabupaten Pandeglang sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah. Angka itu berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk bidan serta apotek yang berizin ada 4.000, dan dokter ada 300, dengan izin yang kami keluarkan adalah surat izin praktik umum spesialis gigi, bidan mandiri, dan praktik apoteker. Saya rasa semua berizin, paling ada yang masa waktu izinnya sudah habis. Kalau pun tak berizin urusannya dengan Satpol PP,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan, Kamis (11/1).

Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan praktik pengobatan. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan agar Puskesmas lebih proaktif mengawasi.

“Sebetulnya kami hanya pendampingan dan izinnya saja, kalau pengawasan tugas Puskesmas karena yang paling utama pembinaan, apalagi membuka praktik pengobatan di bidang kesehatan ketat, tidak bisa sembarangan,” imbuhnya.

Surya mengimbau kepada semua pelaku usaha dibidang kesehatan untuk memperhatikan soal kepengurusan izin agar menghindari kekhawatiran masyarakat menyangkut tenaga kesehatan gadungan.

“Kalau belum berizin segera ajukan. Kalau surat izinnya habis perpanjang karena jangka waktu masa berakhirnya sampai lima tahun disesuaikan dengan surat tanda registrasi,” pesan Surya. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Kepastian Kepemilikan Lahan KEK Tanjung Lesung Dibuktikan Pekan Depan

Next Post

Ma’ruf Amin: Peran Pondok Pesantren Harus Ditingkatkan

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Ma’ruf Amin: Peran Pondok Pesantren Harus Ditingkatkan

Ma’ruf Amin: Peran Pondok Pesantren Harus Ditingkatkan

Upaya “Mempercantik” Pandeglang Dinodai Iklan Rokok

Upaya "Mempercantik" Pandeglang Dinodai Iklan Rokok

Tanto Sesali Hiburan Dangdut Yang Menggoyang Ratusan Pelajar

Tanto Akan Buat Zonasi Iklan Rokok

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved