LEBAK, BantenHeadline.com – Dinas Perindustrian Kabupaten Lebak membenarkan, selama ini marak menerima pengaduan masyarakat konsumen yang kecawa atas sebuah produk dan layanan jasa yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan produsen.
Sayangnya keluhan masyarakat tersebut belum bisa tersalurkan, mengingat Kabupaten Lebak belum memiliki Lembaga maupun Badan yang memberikan perlindungan hukum atas hak konsumen.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Virgo Janti, mengaku akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mengakomodir aduan masyarakat yang hak konsumennya dirugikan.
“Kami sudah rencanakan pembentukan BPSK minggu depan ini.. Pembentukan badan ini mengacu pada undang-undang nomor delapan tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan Kepres tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK,” ujar Virgo kepada BantenHeadline.com, Kamis (28/7).
“Anggota BPSK ini sembilan orang, mereka berasal dari berbagai unsur, diantaranya unsur pemerintahan, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat yang sudah kami seleksi,” tambah Virgo. (Red – 04).