CILEGON, BantenHeadline.com – Sedikitnya 288 Peagawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon bakal dikenai sanksi, lantaran mangkir pada hari pertama masuk kerja tanpa keterangan yang bisa di-pertanggung bjawabkan, pasca libur bersama Hari Raya Iedul Fitri.
Padahal, berdasarkan instruksi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), seluruh ASN tidak diperbolehkan untuk menambah hari libur pasca lebaran.
Data dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Cilegon memaparkan, dari 1.861 PNS terdapat 288 orang atau sekitar 20 persen yang absen tanpa keterangan. Disusul 41 orang lainnya absen dengan izin, 25 orang memperoleh cuti, 16 orang sakit serta 8 orang dengan keterangan lainnya.
Di sela acara Inspeksi Mendadak (Sidak) di Gedung Plaza Mandiri (bekas gedung Matahari Mall) Cilegon, Senin (11/7), Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyatakan, semua data PNS yang mangkir kerja sudah masuk catatan Kepala BKD, dan akan mendapat teguran dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Nanti BKD akan meneliti siapa saja yang akan kena teguran dan sanksi. Sanksinya bisa berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau yang lainnya,” ujarnya kepada BantenHeadline.com.
Pemkot Cilegon juga mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan dalam pengisian absensi . “Jangan sampai ada yang mengisi absen pulang, tapi diisi pada pagi harinya,” tegas Edi Ariadi. (Red – 01).