SERANG. BantenHeadline.com – Kaos yang selama ini menjadi icon Reskrim Kepolisian bertulisan “Turn Back Crime”, sepertinya sudah menjadi trend di masyarakat. Kaos berkerah berwarna biru kehitam-hitaman tersebut berhasil menarik simpatik masyarakat karena disainnya yang artistik dan kini menjadi life-style masyarakat.
Sayangnya kaos tersebut dengan bebas diperjual belikan. Imbasnya, semua orang bebas memakai kaos yang awalnya disosialisasikan oleh “pasukan” Kombes Pol. Krisna Murti, dari satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Pengamat sosial yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ikhsan Ahmad menilai, kaos Turn Back Crime sangat rawan disalah-gunakan.
“Sisi positifnya, kaos ini bisa jadi bagian dari kampanye kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. Tapi sisi negatifnya, selama ini tidak terlihat ada aturan pembatasan penggunaan kaos tersebut”, ujar Ikhsan Ahmad kepada bantehheadline.com, Selasa (3/5).
“Instansi kepolisian harus tegas memberikan batasan. Karena meski tidak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bisa saja seseorang yang mengenakan kaos tersebut bertindak seperti layaknya polisi. Dan bahayanya, masyarakat meyakini bahwa yang bersangkutan adalah aparat kepolisian”, tambah Ikhasan Ahmad. (Red – 05).