• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

ASN 7 Bulan Tak Masuk Kerja, Kini Proses Pemecatan

Menghilang Terjerat Pinjol dan Bank Konvensional

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Akhirnya diketahui bahwa ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kabupaten Serang yang tidak masuk kerja selama 7 bulan tanpa keterangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, kini tengah memproses pemberhentiannya sebagai ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, ASN tersebut bekerja di UPT yang bergerak di Bidang Kesehatan, sebagai staf. Namun, sejak akhir tahun 2023 lalu hingga sekarang, tidak masuk bekerja tanpa keterangan.

“Jadi sudah sekitar 7 bulan, enggak masuk kerja, gajinya juga sudah kita hentikan semenjak dilaporkan enggak masuk kerja, pada bulan berikutnya, gaji itu kan kita stop supaya dia datang ke BKD, tapi ini enggak ada datang,” kata Surtaman, Kamis (1/8/2024)

Surtaman menduga, ASN tersebut menghilang usai terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) dan bank konvensional lainnya. Surtaman-pun mengaku, sudah mencari PNS tersebut ke rumah kakaknya di Bekasi, dan kediaman orang tuanya di Bandung, namun tidak mengetahuinya.

“Setelah kita telusuri, ternyata banyak hutangnya, termasuk pinjol dan bank konvensional lainnya, terus keberadaannya tidak diketahui. Jadi sekarang, kita proses pemberhentiannya, kalau pun dia balik lagi ke sini (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sudah enggak bisa lagi bekerja,” tuturnya.

Surtaman mengungkapkan, sanksi yang diberikan terhadap ASN tersebut, kategori pemberhentian dengan hormat. Namun tidak dapat menerima pensiunan, karena masa kerjanya kurang dari 20 tahun.

Agar kasus tersebut tidak terulang, Surtaman-pun telah memberikan peringatan keras kepada para Kepala OPD, agar mengawasi para pegawainya. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Airin Dapat Dukungan Masyarakat Kasepuhan Cisitu di Pilkada Banten

Next Post

Dinilai Layak Menjadi Gubernur Banten, Airin Dapat Amanah dari Ratusan Ulama

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post

Dinilai Layak Menjadi Gubernur Banten, Airin Dapat Amanah dari Ratusan Ulama

Paguyuban Warga Sunda Dukung Airin di Pilkada Banten

3 Mobil Tabrakan Beruntun di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved