PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menyikapi meningkatnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017, Pemkab Pandeglang tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk melakukan pengawasan ketat sekaligus mengantisipasi kerawanan aparat desa yang tersandung kasus hukum.
“Pemkab Pandeglang menyiapkan 6 Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati) seperti Raperbup tentang SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintah Desa, tentang Perangkat Desa, tentang Pengangkatan Ketua RT dan RW, Pengelolaan Dana Desa, dan tentang Pengelolaan ADD. Juga termasuk 2 Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang Jasa, dan Standar Satuan Harga Belanja,” papar Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang, Ramadani kepada BantenHeadline.com, Senin (05/12) .
Ramadani menambahkan, Pemkab akan memperketat pengawasan penggunaan dana untuk desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskedes). Aplikasi ini diyakini akan memudahkan Pemkab dalam memproses pembinaan dan pengendalian.
“Kita payungi dulu semua lewat mekanisme regulasi, nanti biar sistemnya berjalan untuk memudahkan fungsi pengendalian. Nantinya kita juga menyiapkan Siskedes (Sistem Keuangan Desa) yang mengatur mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, pertanggung jawaban dan pelaporan. Dengan begitu akan mudah melakukan verifikasi dan memantau perkembangan desa dalam menyerap anggaran,” papar mantan Kepala Inspektorat Pandeglang itu. (Red – 02).