PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kembali menggelontorkan anggaran besar untuk membeli kendaraan dinas mewah. Kali ini yang menjadi bidikan, adalah Toyota All New Fortuner seharga Rp550 juta.
Pembelian mobil mewah ini merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Terakhir, Pemkab mendatangkan mobil tipe SUV dari pabrikan yang sama berjenis Land Cruiser Prado senilai Rp1,9 miliar.
Rencananya, Kendaraan Dinas (Randis) mewah itu, diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin.
Padahal selama ini, Pemkab Pandeglang kerap mengeluhkan minimnya anggaran daerah. Akibatnya, pembangunan diberbagai lokasi belum terealisasi.
Pembelian mobil Toyota All New Fortuner itu, diketahui melalui laman sirup.lkpp.go.id, kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) 19477361 dengan nama paket Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor di Satuan Kerja Setda Pandeglang bidang perlengkapan.
Spesifikasinya kendaraan dinas roda 4, dengan total pagu Rp550.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Pelaksanaan kontraknya diketahui pada bulan Januari-Februari 2019 lalu.
Pembelian mobil dari pabrikan Toyota itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Setda Pandeglang, Enjat. Akan tetapi, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait pembelian kendaraan mewah tersebut.
“Iya ke Pak Kabag saja (Mustandri), dijawabnya di Pak Kabag,” kata Enjat yang terlihat kaget ketika ditanyai hal tersebut, Senin (18/11).
Enjat juga enggan membeberkan perihal kejelasan anggaran yang mencapai Rp550 juta itu, dengan dalih ada di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pun ketika disinggung mengenai keberadaan Randis tersebut.
“Kan udah ada di ULP, kan itu ditayangkan langsung di Sirup. Pak Kabag saja yang lebih jelas,” kilahnya.
Senada dikatakan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan. Dia membenarkan adanya pengadaan Randis yang diperuntukan Sekda. Bahkan dia menyebut bahwa kegiatannya sudah dilaksanakan.
“Sudah dilaksanakan itu, dan itu memang sudah teranggarkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran Setda. Kalau tidak salah harganya juga harga GSO,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang.
Namun, Kurnia menjelaskan bahwa pembelian itu tidak melanggar aturan lantaran sesuai dengan CC yang ditentukan.
“Kan diaturnya pakai CC, bukan merek. Apalagi kan, kalau kami nyebut merek di dalam dokumen itu, namanya monopoli sudah mengarahkan kepada merek tertentu. Kalau enggak salah eselon II itu mencapai 2.000 CC,” jelasnya. (Samsul).