PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Santunan bagi petugas KPPS yang gugur saat masa Pemilihan Umum 2019, akan segera dicarikan. Bukan Cuma peugas yang gugur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan mencairkan santunan bagi petuhas yang mengalami sakit.
Rencananya penyerahan bantuan itu akan dilakukan secara simbolis didua titik, yakni Jakarta Barat dan Kota Tangerang Selatan.
“Pemberian santunan akan dibagi dalam empat kategori, meliputi meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi usai melakukan monitoring pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres tingkat Kabupaten Pandeglang, di CAS Waterpark, Cikole, Kamis (2/5).
“Sebagaimana surat dari Kemenkeu tanggal 25 April kemarin, besaran untuk meninggal maksimal Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang dan luka sedang Rp8,25 juta per orang,” sebutnya.
Tantowi menerangkan, sebelum santunan itu diberikan, tim verifikator dari Bank BRI yang menjadi mitra KPU, akan lebih dulu melakukan verifikasi guna menentukan nilai yang tepat untuk setiap korban. Karena menurutnya, setiap korban meninggal dunia bisa saja besarannya berbeda, tergantung dari penyebab kematian.
“Itu angka maksimal yang besar kecilnya akan disesuaikan dengan hasil verifikasi oleh verifikator dari petugas Bank BRI. Tidak adil jika yang meninggal karena kecapekan, disamakan dengan penyakitnya yang harus dirawat inap,” bebernya.
Adapun proses pencairan, diperkirakan akan memakan waktu 1 pekan. Masing-masing keluarga korban, akan menerima santunan melalui rekening.
“Data sudah kami terima dari seluruh KPU kabupaten kota. Hasilnya akan kami update terus. Berikutnya KPU RI akan bekerjasama dengan BRI karena uang itu akan ditransfer ke rekening masing-masing keluarga korban, jadi kita tidak menyerahkan secara tunai,” sambung mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten itu.
Dari catatan sementara KPU RI, jumlah petugas penyelenggara yang meninggal dunia sebanyak 382 jiwa yang merupakan petugas KPPS. Sedangkan yang sakit, mencapai 3.538 orang. Sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.920 orang.
“Jadi secara simbolik pemberian santunan itu akan diserahkan di Jakbar dan Tangsel. Hal itu untuk menandai bahwa KPU sudah bisa mulai menyerahkan santunan pada korban kecelakaan kerja, baik yang meninggal maupun sakit,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Setia Laksmana menyebut, jumlab petugas di Banten yang meninggal sejauh ini sudah menyentuh diangka 23 orang, yang tersebar di 8 kabupaten kota.
“Rata-rata yang meninggal karena alasan kelelahan setelah melakukan penghitungan suara. Sempat istirahat namun mengeluh sakit dan akhirnya meninggal dunia,” tandasnya. (Red-02).