PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pandeglang sejak tahun 1993-2013 sekitar Rp 87 miliar. Belum lagi ditambah tahun 2015 sekitar Rp 11 miliar. Sehingga jika ditotal, piutang PBB-P2 dari tahun 1993-2015 sekitar Rp 98 miliar.
Akibatnya, sektor pajak menjadi catatan hitam dari pemberian predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang disematkan kepada Pemkab Pandeglang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, Selasa kemarin (31/5).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pandeglang, Tati Suwagiharti membeberkan, sejumlah alasan yang membuat pihaknya sulit menagih Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di Pandeglang.
“Untuk soal piutang PBB yang tidak dapat ditelusuri NOP-nya itu karena pengunaan sistem terhambat oleh pengearuh mati listrik, pengimputan eror, kekurangan petugas dan banyak hambatan lainnya yang tak terduga-duga,” jelas Tati kepada BantenHeadline.com, Rabu (01/06).
Menurutnya, terkait pengeluaran persediaan dan laporan persediaan yang memadai, dirinya mengaku jika hal itu sudah ditempatkan di gudang. Hanya saja, semua itu belum tersusun dan ditempatkan dengan rapi. Oleh karena itu, BPK RI menyetakan WDP lantaran sulit melakukan pemeriksaannya.
“Barang-barang persediaan itu ada hanya saja karena keterbatasan anggaran dan ditambah gedung baru, jadi belum dapat mengadakan rak untuk menyusun rapi barang-barang tersebut. Makanya BPK tidak bisa memeriksanya karena acak-acakan. Tapi, kedepan akan kami perbaiki,” kilahnya. (Red-02)