PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2016 mendapat penilaian cukup (CC) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penilaian ini adalah yang terburuk di Provinsi Banten bersama Kota Serang dan Kota Tangerang.
Parahnya, penilaian CC ini diraih Pemkab Pandeglang dalam 2 tahun berturut-turut. Hal itu terungkap dalam kegiatan Bimbingan Penyusunan SAKIP dan LAKIP Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Wisma PKPRI, Senin (20/3).
Analis Evaluasi dan Pelaporan, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, pada Kemenpan RB, Umu Nur Hanifah menyebutkan, hasil penilaian ini menunjukkan bahwa SAKIP Pandeglang belum memuaskan. Menurutnya, buruknya penilaian SAKIP Pandeglang dalam 2 tahun terakhir, lantaran Pemkab kurang berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
“Secara koordinasi ke kita tidak intens, padahal di luar SAKIP, seperti laporan harta kekayaan atau persoalan Reformasi Birokrasi, Pemkab cukup sering melakukan koordinasi. Selama ini kan Pemkab meminta pendampingan hanya dari Pemprov maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Banten. Namun itu pun tidak intensif,” terangnya usai kegiatan.
Umu menjelaskan, untuk perbaikan SAKIP, harus dilakukan dari hulu ke hilir, yakni dengan memperbaiki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), memperbaiki Perjanjian kinerja (PK), penyusunan program kegiatan, setelah itu memperbaiki laporan kinerja.
“Ada 5 komponen penilaian SAKIP, meliputi sisi perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal oleh inspektorat, dan sisi capaian kinerja,” sebutnya.
Dari 5 komponen itu, semua belum terintegrasi dengan baik. Hal itu terlihat dari hasil penilaian CC yang nampak dari 3 aspek, yakni pemenuhan formalitas, kualitas, dan pemanfaatan. Pemkab hanya sebatas melaksanakan kegiatan rutin dengan orientasi penyerapan anggaran, tanpa mempertimbangkan sisi kualitas dan pemanfaatan.
“Seluruh dokumen yang diminta memang dipenuhi, tetapi secara kualitas belum baik. Maka kami kejar sisi kualitasnya, jadi dokumen yang sudah ada dan disusun, kami perbaiki kualitasnya,” bebernya panjang lebar.
Untuk itu lanjut Umu, dokumen SAKIP dari masing-masing SKPD dikumpulkan dan akan dilakukan penilaian oleh Kemenpan RB. Jika tidak sesuai dengan 5 komponen penilaian, maka RPJMD yang telah disusun berpotensi direvisi. Ditargetkan, penilaian dokumen SAKIP dari masing-masing SKPD bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Karena Kemenpan RB menekankan agar penilaian SAKIP Pandeglang tahun 2017, dapat naik tingkat menjadi B.
“Tahun ini, semua kabupaten kota di Banten kami targetkan dapat B. Jika komitmen Pemkab konsisten, maka diyakini target itu dapat tercapai. Kami apresiasi komitmen yang kuat dari Pemkab Pandeglang untuk memperbaiki SAKIP,” tambah wanita berhijab ini. (Red-02).