PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Pandeglang akhirnya mengungkap bahwa di wilayahnya juga terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka juga menetap di Kabupaten yang dikenal sebagai Kota Santri tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Pandeglang, Muslih, menyikapi santernya keberadaan TKA ilegal di Kabupaten/Kota lain di Provinsi Banten.
“Ya betul. Memang ada, tapi catatan kami hanya 4 orang TKA,” aku Muslih kepada BantenHeadline.com, Jum’at (05/07) yang ditemui di kantornya.
Namun Muslih men-klaim, ke-4 TKA tersebut legal dan mempunyai izin resmi menetap dan bekerja di Pandeglang. Menurutnya mereka dipastikan telah memiliki dokumen yang resmi. Karena sebelumnya, Dinsosnaker bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas Kejaksaan, Imigrasi, dan Kepolisian telah memeriksa ke-4 TKA tersebut.
“Semua itu ada izin dari imigrasi. Dari Arab Saudi 2 orang, sisanya dari Australia, dan Belanda. Ada yang di Pesantren Nurul Ulum,” tegas Muslih memastikan.
Muslih mengungkapkan, tingkat kedatangan TKA di Pandeglang tidak pernah dalam jumlah yang besar. Mengingat, di kota ini tidak ada perusahaan besar yang mempekerjakan Tenaga Asing. Namun menurutnya kondisi itu bisa berubah, jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung mulai berjalan. Bahkan jumlah TKA yang dilibatkan diprediksi akan membludak. (Red – 02).