• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Ada Perusahaan Kayu Nakal di Kota Serang, Kementerian RI Sampai Turun Tangan

Ada Perusahaan Kayu Nakal di Kota Serang, Kementerian RI Sampai Turun Tangan

Kayu ilegal di panglong PD. Karya Mandiri, di Kelurahan Warung Jawud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

SERANG, BantenHeadline.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Serang dan pihak Kepolisian, Rabu (05/10) mendatangi perusahaan pengolahan kayu atau Panglong, PD. Karya Mandiri, di Kelurahan Warung Jawud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Perusahaan ini merupakan tempat penyelundupan kayu ilegal asal Hutan Negara di Sumatera Selatan, sebanyak 94 meter kubik atau senilai Rp 14 miliar, yang kasusnya terungkap pada akhir bulan September lalu.

“Kayu-kayu ini ilegal, karena dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul – red) yang diterbitkan kepala desa di sana tidak sah, tidak sesuai dengan jenis kayu, jumlah batang dan volume kayu.” ujar Halasan Tulus, Kepala Balai Pengamanan dan Gakum Lingkungan Hidup Kehutanan Sumatera yang ditemui di lokasi.

Selain barang bukti kayu ilegal, di lokasi juga nampak sebuah truk pengangkut kayu, BH 8709 AJ yang dipasangi garis polisi. Informasi yang diperoleh BantenHeadline.com, pemilik kayu IY dan sopir HZ, kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemilik Panglong sementara hanya berstatus saksi.

Belum diketahui secara pasti alasan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI begitu antusias menyikapi kasus ini hingga harus menyempatkan waktu untuk meninjau lokasi tersebut. (Red – 03).

 

ShareTweet
Previous Post

Menghindar Saat Dimintai Keterangan, Mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang : “Saya Tidak Tahu, Assalamualaikum..!”

Next Post

BPSK Pandeglang, Baru Mau Dibentuk Malah Dibatalkan

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
BPSK Pandeglang, Baru Mau Dibentuk Malah Dibatalkan

BPSK Pandeglang, Baru Mau Dibentuk Malah Dibatalkan

Relawan WH-Andika Uji Petik Program Pemerintah Banten

Relawan WH-Andika Uji Petik Program Pemerintah Banten

HUT ke 27, MMS Resmikan Kantor Operasional Baru

HUT ke 27, MMS Resmikan Kantor Operasional Baru

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved