PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Di hari pertama puasa tahun ini, terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang yang bolos. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang menampik jika Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Jam Kerja Selama Ramadan tidak sampai pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sebetulnya ketika kita memonitor Surat Edaran sudah sampai atau belum, kita cek sudah sampai ke masing-masing SKPD. Hanya saja, kita tidak menutup mata terhadap kesadaran ASN yang masih rendah. Belum lagi kalau dikaitkan dengan budaya kearifan lokal yang harus munggahan, ziarah. Tetapi itu tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan tugas pada hari ini,” ujar Sekretaris BKD Pandeglang, Agus Riyanto kepada BantenHeadline.com, Senin (06/06).
Agus justru mengungkapkan bahwa tidak ada alasan ASN absen dihari pertama. Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Jam Kerja selama Ramadan yang telah diterbitkan, seharusnya bisa ditaati dan dipatuhi.
“BKD mengingatkan kepada kepala SKPD berkaitan Surat Edaran tidak ada alasan bagi ASN di semua SKPD, untuk taat dan patuh melaksanakan Surat Edaran jam kerja di bulan Ramadhan. Artinya kita masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB. Meskipun puasa, namun aktivitas tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti diawali dengan apel pagi,” tegasnya.
Adapun adanya sejumlah ASN yang kedapatan membolos, Agus menyerahkan kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing untuk memberi teguran.
“Absen yang mereka kirim ke kita setiap bulan, kita cek. Apakah terlihat komitmen mereka melaksanakan apel pagi. Paling tidak, BKD mengingatkan kepada Kepala SKPD untuk menjalankan apa yang menjadi kewajiban seperti hari biasa,” jelasnya. (Red-02)