• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Pakai Sabu, 2 ASN di Kota Serang Ditaqngkap Polisi

Pakai Sabu, 2 ASN di Kota Serang Ditaqngkap Polisi

(Foto: Net)

SERANG, BantenHeadline.com – Diduga kuat sebagai penkonsumsi narkoba jenis sabu, dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Serang akhirnya diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Barang bukti sabu seberat 0,81 gram, empat pipa bekas pakai dan seperangkat alat hisap sabu diamankan petugas.

Mereka adalah FS (51 tahun) yang bertugas pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, dan GP (45 tahun) yang dalam kesehariannya bekerja pada kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.

Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya FS di kawasan Lingkar Selatan, Ciracas Kota Serang. Dari keterangan FS petugas kemudian mengantongi nama GP, yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kaujon Pasar Sore, Kota Serang.

“Pertama kami menangkap FS yang dalam pemeriksaan mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari GP. Kemudian GP kami tangkap tanpa perlawanan setelah kami siasati dengan jebakan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Rabu (16/5/2018).

Dalam pemeriksaan petugas keduanya akhirnya mengaku sudah lama menjadi pengguna sabu, bahkan sering bersama-sama melakukan pesta sabu

“Mereka sudah menggunakan sabu lebih dari 5 tahun. Kadang mereka juga kolektif membeli sabu. Barang haram itu dibelinya dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu,” paparnya.

Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Pembangunan Fasos Fasus 7 Perumahan Ini Kini Jadi Tanggungjawab Pemkot Serang

Next Post

Sanksi Tegas Bagi Rumah Makan Beroperasi Siang Hari Selama Ramadhan

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Sanksi Tegas Bagi Rumah Makan Beroperasi Siang Hari Selama Ramadhan

Sanksi Tegas Bagi Rumah Makan Beroperasi Siang Hari Selama Ramadhan

Pendaringan Ajak Generasi Milenial Jadi Petani, Peternak dan Nelayan

Pendaringan Ajak Generasi Milenial Jadi Petani, Peternak dan Nelayan

Mahasiswa UNBAJA Kunjungi Industri Pengelolaan Emas dan Nuklir

Mahasiswa UNBAJA Kunjungi Industri Pengelolaan Emas dan Nuklir

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved