• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Masa Berlaku KTP Elektronik Habis? Ini Kata Kadisdukcapil Kota Serang

Masa Berlaku KTP Elektronik Habis? Ini Kata Kadisdukcapil Kota Serang

Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto saat berbincang denagn wartawan.

SERANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto menegaskan, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang sudah beredar di masyarakat adalah berlaku untuk seumur hidup dan tidak perlu memperpanjang masa berlaku.

Hal tersebut dinyatakan menyikapi kondisi bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum tahu bilamana KTP-El yang sudah beredar di masyarakat tidak perlu lagi diperpanjang masa berlakunya meski tanggal masa berlaku yang tertera pada KTP-El sudah kadaluarsa.

“Ya sepertinya masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih bingung begitu menyadari bahwa tanggal berlaku pada KTP Elektronik mereka ternyata sudah kadaluarsa,” kata Ipiyanto saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Selasa (24/4/2018).

Ipiyanto menegaskan, pada Januari 2016 telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bahwa KTP-El berlaku seumur hidup.

“Ada Surat Edaran dari Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 26 Januari 2016 yang menjelaskan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Ini juga berlaku bagi KTP Elelktronik yang tercantum tanggal masa berlakunya,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori menambahkan, bahwa semua pihak yang berkepentingan menggunakan KTP-El dapat mengabaikan tanggal masa berlaku yang sudah terlanjur tercantum pada KTP-El.

“Abaikan saja, karena sudah ada Surat Edaran dari Mendagri itu,” jelasnya. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Pemkab Pandeglang Fokus Kembangkan Jagung Untuk Pakan Ternak

Next Post

Wagub Banten: Pelabuhan Banten Berpeluang Beralih Status Internasional

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Wagub Banten: Pelabuhan Banten Berpeluang Beralih Status Internasional

Wagub Banten: Pelabuhan Banten Berpeluang Beralih Status Internasional

Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon Ambrol

Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon Ambrol

Aset Bangunan Pemkab Pandeglang Diaudit BPK

Aset Bangunan Pemkab Pandeglang Diaudit BPK

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved