SERANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto menegaskan, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang sudah beredar di masyarakat adalah berlaku untuk seumur hidup dan tidak perlu memperpanjang masa berlaku.
Hal tersebut dinyatakan menyikapi kondisi bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum tahu bilamana KTP-El yang sudah beredar di masyarakat tidak perlu lagi diperpanjang masa berlakunya meski tanggal masa berlaku yang tertera pada KTP-El sudah kadaluarsa.
“Ya sepertinya masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih bingung begitu menyadari bahwa tanggal berlaku pada KTP Elektronik mereka ternyata sudah kadaluarsa,” kata Ipiyanto saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Selasa (24/4/2018).
Ipiyanto menegaskan, pada Januari 2016 telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bahwa KTP-El berlaku seumur hidup.
“Ada Surat Edaran dari Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 26 Januari 2016 yang menjelaskan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Ini juga berlaku bagi KTP Elelktronik yang tercantum tanggal masa berlakunya,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori menambahkan, bahwa semua pihak yang berkepentingan menggunakan KTP-El dapat mengabaikan tanggal masa berlaku yang sudah terlanjur tercantum pada KTP-El.
“Abaikan saja, karena sudah ada Surat Edaran dari Mendagri itu,” jelasnya. (Red-05).