KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Meski mendapat benturan kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Banten Wahidin Halim, tetap berupaya agar masyarakat yang tak terdaftar di BPJS tetap mendapatkan layanan pengobatan gratis. Bahkan saat ini, Pemrov Banten sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan memperoleh layanan kesehatan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang dijanjikan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi warga Banten yang layak memperoleh pengobatan gratis.
“Kami sedang melakukan klasifikasi data warga yang belum punya BPJS Kesehatan di delapan kabupaten kota,” ujarnya kepada wartawan Kamis, (29/3/2018)..
Bahkan Sigit memastikan, saat ini tengah dipersiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai payung hukum.
“Kita sebagai pelaksana akan siap melaksanakan program ini karena sudah jelas secara regulasi,” katanya.
Bahkan Sigit optimis bahwa program tersebut sudah dapat direalisasikan pada tahun 2018 ini.
“Tentang pelayanan program pengobatan akan disesuaikan dengan arahan dan diskusi gubernur dengan pihak BPJS beberapa waktu lalu, Menurut Gubernur akan mengikuti kerjasama rumah sakit yang sudah dijalankan oleh BPJS,” tegasnya.
Sigit memastikan saat ini terdapat 80 rumah sakit swasta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) termasuk RSUD milik Pemprov Banten yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
“Terkait dengan dana akan masuk dalam APBD 2018 dengan total yang kita siapkan Rp126 miliar. Kami minta masyarakat bersabar dahulu karena Pemprov Banten tetap mengusahakan dan menyesuaikan dari aturan yang ada,” ucap Sigit. (Red-05).