PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sidang kedua atas kasus sengketa kepemilikan lahan seluas 59 hektar di Desa Kurung Kambing Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, antara pihak tergugat yaitu Pemda Kabupaten Pandeglang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan pihak penggugat yaitu Nyi Aju Winingsih Soelaeman yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, yang sedianya digelar pada Selasa (20/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, akhirnya batal digelar.
Sidang kemudian diundur pekan depan karena pihak BPN yang semula akan dimintai keterangan justru tak hadir di persidangan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 Maret 2018. Kami sih biasa-biasa saja, tidak kecewa, itu memang sudah kesepakatan kami dengan tergugat,” kata Kuasa Hukum Nyi Aju Winingsih Soelaeman, Jenderaldi Abdullah kepada wartawan.
Jenderaldi juga mengapresiasi tanggapan Bupati Pandeglang, Irna Narulita sebelumnya, yang mengaku tidak gentar terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya. Padahal menurutnya tanah yang di hibahkan kepada Polda Banten untuk pembuatan Sekolah Polisi Negara (SPN) hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang tertanggal 9 Agustus 2004, Nomor 503/163-Huk/2004 tentang persetujuan hibah tanah untuk pembangunan SPN.
“Sah-sah saja, karena mereka menjaga image mereka di mata masyarakat. Upaya hukun masih ada, liat saja nanti bukti-buktinya,” katanya tegas.
Sementara Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Tb Sukatma memaparkan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Nyi Ayu Winingsih Soelaeman adalah tidak masuk akal. Menurutnya lahan yang saat ini berdiri bangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi itu sudah sejak lama di kuasai oleh Pemkab Pandeglang.
“Kalau kita pelajari gugatannya sangat aneh, mereka mengaku sebagai pemilik lahan sejak tahun 1955, sementara sejak awal lahan tersebut di kuasai oleh Pemkab Pandeglang. Jadi kalau sekarang ada orang yang mengaku sebagai ahli waris ini sangat tidak masuk akal. Kami punya bukti-buktinya, nanti kami sampaikan di persidangan berikutnya,” tegasnya. (Red-02).