SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota Serang, Senin (19/3/2018) memusnahkan lebih dari 23.500 botol minuman keras (miras) hasil razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Polri dan TNI selama enam bulan terakhir.
Ribuan botol miras tesebut disita dari beberapa warung jamu dan agen warung warga, karena tidak memiliki izin perdagangan miras, serta keberadaannya diinilai meresahkan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Walikota Serang dengan cara dilindas dengan kendaraan berat pengeras jalan, disaksikan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Serang Maman Lutfi, Ulama, tokoh masyarakat dan sejumlah pegawai pada Pemkot Serang.
“Ini hasil sitaan Sat Pol PP selama enam bulan terakhir bersama Polres Serang Kota. Kami sita karena mayoritas tidak memiliki ijin dan meresahkan masyarakat,” kata Walikota Serang.
Harul Jaman juga membenarkan bahwa saat ini peredaran miras di Kota Serang semakin marak, karenanya pihaknya akan terus melakukan razia sejenis bersama kepolisian .
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin membenarkan, bahwa miras tersebut justru disita dari warung-warung kecil dan tempat hiburan malam yang memang marak di kawasan Kota Serang.
“Sebagian besar disita dari warung warung kecil dan sebagian kecil lagi dari tempat hiburan malam. Kami akan terus melakukan pengawasan termasuk peredaran narkoba,” katanya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, lokasi penyitaan miras hampir menyebar dari seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang.
“Hampir seluruh wilayah kecamatan ada peredarannya. Tapi paling banyak kami sita dari warung-warung di Kecamatan Serang dan Kecamatan Walantaka, di sana memang paling banyak kami temui,” akunya. (Red-05).