• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penistaan Agama di Pandeglang, Pengacara Sebut Keterangan 4 Saksi Berbeda

Sidang Kasus Penistaan Agama di Pandeglang, Pengacara Sebut Keterangan 4 Saksi Berbeda

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana di PN Pandeglang.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana, Selasa (6/3/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Kony Hartanto ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi pelapor yang berasal dari warga dan tokoh masyarakat. Mereka adalah Solihin, Abdullah, KH. Haerudin dan Nurhawi.

Saksi sekaligus pelapor, Solihin kepada majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa menganut pemahaman tentang Islam yang berbeda. Salah satunya dengan memelihara anjing dalam jumlah yang banyak, bahkan sampai dibawa tidur.

“Padahal dalam syariat ajaran Islam ‘kan dilarang,” ujar Solihin dalam kesaksiannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzul Ma’ruf untuk sementara mengaku puas atas kesaksian yang disampaikan.

“Untuk sementara JPU cukup puas dengan apa yang disampaikan saksi.  Setidaknya tidak ada yang meleset dari dakwaan yang disampaikan JPU,” ujar Fauzul.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry mengatakan, keterangan saksi tidak membuktikan apapun perihal dugaan penodaan agama atau menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan bahkan yang meresahkan masyarakat berdasarkan SARA.

“Sejak tadi, majelis hakim tidak menggali tujuan dari terdakwa menulis status di Media Sosial Facebook,” tuturnya.

Pratiwi bahkan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi. Seperti keterangan saksi Haerudin yang berbeda dengan laporan ke kepolisian. Lalu bukti screenshoot status terdakwa yang disampaikan saksi Solihin dan Nurhawi, berbeda dengan BAP maupun Surat Dakwaan.

“Jadi ditahun 2016, bahwa status yang ditunjukkan itu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya direncanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.

Kasus penistaan agama ini berawal dari postingan di Media Sosial Facebook milik Arnoldi bersama isterinya pada bulan November 2017, yang dilaporkan warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Arnoldi dengan nama akun Ki Ngawur Permana dalam beberapa kali postingannya mengunggah pernyataan yang dianggap meresahkan warga. Salah satunya dengan mengatakan bahwa Saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud.

Atas laporan tersebut, Polisi lalu mengamankan Arnoldi dan isterinya untuk menghindari aksi anarkis warga. Dari kediaman terdakwa, polisi juga mengamankan beberapa barang seperti Proyektor, Metal Detektor, Handycam, CPU, IPad, beberapa buku yang diantaranya adalah buku kumpulan ilmu sihir, serta 1 pak kartu ramal. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Belum Miliki RSJ, Ini Rencana Pemprov Banten Tangani Orang Gangguan Jiwa

Next Post

Jalan Longsor di Pandeglang, Akses 9 Kampung Terancam Terputus

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Jalan Longsor di Pandeglang, Akses 9 Kampung Terancam Terputus

Jalan Longsor di Pandeglang, Akses 9 Kampung Terancam Terputus

Sidang Kasus Penistaan Agama di Pandeglang, Pengacara Sebut Keterangan 4 Saksi Berbeda

Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar

Bandara Bansel Akan Gunakan Lahan Perhutani 1.500 Hektar

Kepala Bappeda Pandeglang Sebut WTP Bukan Tujuan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved