• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Panwaslu Bubarkan Kampanye Diluar Jadwal

Panwaslu Bubarkan Kampanye Diluar Jadwal

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono tengah memberikan keterangan pers.

SERANG, BantenHeadline.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pembubarkan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota akan dilakukan bila didapati ada aturan kampanye yang dilanggar.

Rudi menjelaskan, bahwa berbeda dengan beberapa Pilkada sebelumnya, pada Pilkada Kota Serang 2018 KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing Paslon untuk menentukan jadwal kampanye. Jadwal kampanye harus dilaporkan ke KPU melalui surat, berikut tembusan ke Panwaslu dan pemberitahuan ke kepolisian.

”Selain kampanye akbar atau Rapat Umum yang ditetapkan oleh KPU, pihak Paslon dipersilahkan membuat sendiri jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dalam masa kampanye. Waktu dan tempat ditentukan oleh pihak Paslon. Itu untuk mempermudah Paslon dan biar mudah dipantau,” jelas Rudi, Selasa (27/2/2018).

Masih kata Rudi, pihaknya mentolerir perubahan jadwal kampanye selambatnya sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Dan sebagai konsekwesi, Panwaslu akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah dilapokan tersebut.

“Begitu kami temukan ada kampanye yang tidak sesuai jadwal, baik waktu dan tempat seperti yang sudah mereka jadwalkan sendiri, maka kami akan bubarkan. Itu kampanye ilegal, karena dlakukan diluar jadwal. Dan kalau tidak mau dibubarkan, mereka dikenai sanksi Pidana Pemilu, “ tegasnya.

Ditambahkan Rudi, bahwa selain bisa dilakukan oleh Paslon, kampanye juga bisa dilakukan oleh Tim Kampanye (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

159 Tenaga Kesehatan dan RSUD Pandeglang Dilantik

Next Post

Ada Baliho Paslon Bentuknya Beda Sendiri, KPU Batalkan Agenda Pemasangan Baliho Serentak

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Ada Baliho Paslon Bentuknya Beda Sendiri, KPU Batalkan Agenda Pemasangan Baliho Serentak

Ada Baliho Paslon Bentuknya Beda Sendiri, KPU Batalkan Agenda Pemasangan Baliho Serentak

Satpol PP Pandeglang Segel Waralaba “Bandel”

Satpol PP Pandeglang Segel Waralaba "Bandel"

77.723 Keluarga Miskin di Pandeglang Dapat Bantuan Rp1.8 Juta dari Kemensos

77.723 Keluarga Miskin di Pandeglang Dapat Bantuan Rp1.8 Juta dari Kemensos

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved