PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kehadiran Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah dalam rapat evaluasi realisasi APBD Pandeglang TA 2017 bersama puluhan pejabat OPD dan Camat di Oproom Setda Pandeglang, Rabu kemarin (20/12/2017), dikritik Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP).
LAKiP menyebut jika kehadiran mantan Bupati Pandeglang dua periode itu dianggap melanggar etika publik, meski dengan alasan apapun.
“Itu kan rapat internal Pemerintahan Daerah, yang berhak mengevaluasi ya bupati dan Sekda,” ujar Direktur Eksekutif LAKiP Pandeglang, Zaenal Abidin, Kamis (21/12).
Menurut Zainal, andai Dimyati mau menyerap atau memberi materi Bela Negara, seharusnya menggunakan jalur tertentu. Jangan serta merta sebagai suami Bupati Pandeglang saat ini, Irna Narulita bisa memanfaatkan momentum tersebut. Sehingga, dapat menimbulkan persepsi kuat Irna disetir oleh Dimyati dengan tujuan tertentu.
“Sudah seharusnya Irna juga bersikap tegas dengan tidak mencampuradukan kepentingan,” desaknya.
Zaenal juga menyesalkan keterbukaan informasi di Pandeglang yang dianggap belum dilaksanakan sepenuhnya. Kemudian melarang awak media untuk meliput. Karena menurutnya, rapat evaluasi sebaiknya bersifat terbuka, lantaran publik juga berhak mengetahui karena dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
“Di daerah lain rapat-rapat yang demikian direkam dan diupload untuk kepentingan publik. Tetapi kok di Pandeglang ada yang mau meliput saja dilarang? Itu sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika menghalang-halangi ada sanksi pidananya,” jelas Zaenal. (Red-02).