SERANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 23 miliar sepanjang tahun 2017 ini. Capaian tersebut berdasarkan 477 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi pemulihan keuangan negara. Di antaranya dari SKK PDAM Tirta Albantani, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Arjuna Meghanada dalam keterangan resminya mengatakan, capaian penyelamatan uang negara tersebut bukan saja dari Surat Kuasa Khusus Non litigasi, tapi juga dari litigasi, atau pengembalian kerugian uang negara dari pihak terkait kasus korupsi.
“Capaian penyelamatan uang negara dari non litigasi sebesar Rp 11 miliar lebih. Sementara dari litigasi mencapai Rp 12 miliar,” kata Kasidatun Kejari Serang, Arjuna Meghanada, Senin (11/12/2017).
Selain upaya Litigasi dan Non Litigasi tersebut, Seksi Datun juga memberikan lima pendapat hukum (legal opinion) kepada instansi pemerintah dan memberikan pelayanan hukum berupa Konsultasi Gratis kepada 12 warga masyarakat serta pelayanan hukum kepada masyarakat yang difasilitasi oleh 6 Kecamatan di Kota Serang.
“Ke depan kami akan memberikan pelayanan (konsultasi) hukum kepada masyarakat, dengan meminta fasilitasi di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.
Selain itu, Arjuna juga mengajak seluruh elemen Pemerintahan, Lembaga Negara, BUMN/BUMD dan Badan Hukum Negara lainnya di wilayah hukum Kabupaten/Kota Serang untuk menggunakan Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejari Serang, bila tersangkut permasalahan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan (aset) negara atau untuk kelancaran pekerjaan meminta pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) atau audit hukum (legal audit).
Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan hukum berupa Konsultasi Hukum secara gratis di Kejari Serang. Hal tersebut selain menjadikan masyarakat semakin sadar hukum, juga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan lain, dan terhindar dari tindakan main hakim sendiri.
“Ini bagi Ymereka yang membutuhkan bantuan hukum baik Litigasi/Non Litigasi atau perlu pendampingan Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Serang. Juga warga masyarakat yang punya permasalahan hukum yang ingin konsultasi hukum gratis atau perlu informasi penanganan perkara atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana,” ungkap Arjuna. (Red-05).