• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Daftar Usaha Perizinan di Pandeglang Kini Bisa Melalui Online

Daftar Usaha Perizinan di Pandeglang Kini Bisa Melalui Online

DPMPTSP Pandeglang mulai menerapkan pendaftaran perizinan usaha secara online.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai menerapkan pendaftaran perizinan usaha secara daring atau online.

Mulai saat ini, para pemohon sudah bisa mengajukan perizinan online terhadap 6 jenis izin dengan mengakses laman http://www.dpmptsp.pandeglangkab.go.id/.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Surya Darmawan dalam sosialisasi Perizinan Simpadu di Aula DPMPTSP mengatakan, dengan diberlakukannya sistem perizinan secara online, maka akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus izin karena mampu memangkas waktu dan biaya.

“Selain itu, pemohon juga dapat memonitor langsung proses perizinan fitur tracking izin. Sehingga pemohon bisa mengetahui proses izin yang sudah diurus oleh petugas. Kemudian pemohon bisa mengajukan dari manapun dengan fitur ini. Dan yang lebih penting dapat menekan praktik percaloan,” ujarnya Jumat (8/12/2017).

Surya menuturkan, sebetulnya sistem daring itu sudah mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2017 lalu. Namun karena masih banyak yang perlu dibenahi, maka DPMPTSP terus berupaya lakukan perbaikan agar lebih sempurna. Apalagi hal ini adalah bentuk tindaklanjut dari koordinasi dengan lembaga KPK.

“Sebetulnya sudah mulai diakses pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu, namun belum berjalan sempurna. Dari situ, DPMPTSP terus membenahi perangkat. Terlebih, ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK,” sambungnya.

Melalui pendaftaran secara daring, maka pemohon hanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk memperoleh sertifikat pendaftaran. Keunggulan lain yang didapatkan, yakni DPMPTSP langsung memberitahukan kepada pemohon apabila sertifikat mereka telah selesai diproses.

“Pemohon bisa mendapatkan keterangan bahwa permohonannya sudah selesai, baik lewat email maupun pengiriman langsung ke alamat pemohon melalui Pos,” tuturnya semangat.

Sejak diuji coba tambah Surya, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.100 sertifikat pemohon. Adapun 6 jenis perizinan yang bisa diakses secara daring, meliputi  Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

“Namun demikian, tahun depan kami menargetkan bisa mendaringkan lebih dari 100 jenis perizinan. Maka dari itu, kami akan menambah server pada tahun mendatang agar proses perizinan tidak mengalami gangguan,” tandasnya. (Red-02)

 

 

ShareTweet
Previous Post

Dewan Akan Panggil Warga dan Pengembang KEK Tanjung Lesung

Next Post

Warga Patok 462 Hektar Tanah di KEK Tanjung Lesung

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Warga Patok 462 Hektar Tanah di KEK Tanjung Lesung

Warga Patok 462 Hektar Tanah di KEK Tanjung Lesung

Bupati Serang Terima Penghargaan Daerah Peduli HAM

Bupati Serang Terima Penghargaan Daerah Peduli HAM

Wanita Wajib Tahu! Inilah 9 Tanda Kalau Organ Intim Wanita Tidak Sehat

Wanita Wajib Tahu! Inilah 9 Tanda Kalau Organ Intim Wanita Tidak Sehat

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved