SERANG, BantenHeadline.com – Nasib Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang, sepertinya masih belum menentu. Padahal Perda yang justru diusulkan oleh Pemkot Serang sejak tahun 2015 itu, Raperda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kota Serang.
Ironisnya, pihak DPRD Kota Serang maupun Pemkot Serang masih saling lempar tanggung jawab terkait tindak lanjut pengesahan Raperda ini.
Plt Ketua DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, tahapan Raperda PUK sudah selesai, namun ia mengaku tidak mengetahui apakah Biro Hukum Pemkot Serang sudah memberikan draft Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Pembahasannya sudah selesai, kita tinggal menunggu Pemerintah Daerah Kota Serang melalui badan hukumnya apakah sudah diberikan kepada pemerintah provinsi atau belum,” jelas Bambang, Senin (4/12/2017).
Bambang juga mempartanyakan komitmen Pemkot Serang atas Raperda tersebut. namun menurutnya, sesuai aturan pembentukan perundang-undangan, jika sudah melewati batas waktu maka Raperda bisa langsung diundangkan.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Hafidi ZA mengaku, ada beberapa perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemkot Serang.
Menurutnya, ada gugatan dari masyarakat yang meminta Raperda PUK tidak memberikan celah untuk usaha pariwisata yang tidak mengindahkan norma dan budaya Kota Serang yang religius. Atas hal tersebut, Hafidi berharap ada pemahaman bersama untuk membangun format kepariwisataan yang mengakomodir kebutuhan dan harapan dari masyarakat.
“Kita jangan memandang pariwisata sebagai hal yang negatif, tapi melihatnya sebagai kebutuhan masyarakat, jadi nanti perbedaan pemahaman yang seperti itu semoga bisa dicari format yang tepatnya,” ungkap Hafidi. (Red-05).