SERANG, BantenHeadline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Banten mengamankan enam orang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (02/09/2017) Kasubit III Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto memaparkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 23 September 2017 pihaknya menyatroni Kampung Pasir Awe, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tiga orang diamankan yakni YH (pengecer), AS (perekap) dan Ja (penagih).
Berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka tersebut, tiga pelaku lainnya J, S dan A juga diamankan di dua lokasi berbeda yakni di daerah Pasar Kemis, Tangerang dan di Kampung Sawangan, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dari pengakuan para tersangka, pelanggan Togel mayoritas berasal dari kalangan buruh dan tukang ojek.
“Setiap hari mereka beroperasi, ada sebagai pengecer, perekap, penagih. Perharinya, mereka mengirim hasilnya ke bandar togel berinisial MA yang masih dalam pengejaran,” papar Sofwan Hermanto.
Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp 1.432.000, 7 telepon genggam, alat rekap berupa pulpen, kertas, buku, kalkulator dan 11 lembar buku tafsir.
Keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara. (Red-04).