• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 8, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Panitia Pilkades dilarang Pungut Biaya atau Iuran

Bulan September, Laporkan Penggunaan DD Tahap I di Pandeglang Wajib Rampung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilarang untuk memungut biaya administrasi dari para bakal calon. Bahkan yang bersifat iuran sekalipun.

Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, setiap desa penyelnggara Pilkades telah dianggarkan berkisar Rp30-Rp40 juta per desa. Dana itu diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa penyelenggara.

Baca juga: Kalangan Wiraswasta Dominasi Pendaftaran Pilkades Serentak di Pandeglang

“Pendaftaran ini gratis tidak ada pungutan sama sekali. Karena hitungannya, bagi yang 3.000 penduduk biayanya Rp30 juta sedangkan di atas 3.000  biayanya Rp40 juta. Dananya diambil dari ADD. Jadi tidak ada alasan biaya Pilkades kurang karena pihak desa sudah menghitung,” sebutnya, Senin (2/10).

Baca juga: DPMPD Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Money Politic

Menurut Taufik, penetapan anggaran Pilkades itu berdasarkan jumlah penduduk. Jika di bawah 3.000 jiwa, maka dialokasikan biaya sebesar Rp30 juta. Sedangkan di atas 3.000 jiwa, maka nilainya sebesar Rp40 juta.

“Iuran juga tidak boleh. Pokoknya kami tidak mau ada yang berbau alasan pihak ketiga memberi sumbangan. Kalau memang nanti ada pungutan laporkan ke posko DPMPD,” ujarnya. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

DPMPD Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Money Politic

Next Post

Golkar Kota Serang Usulkan Pemecatan Subadri

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Jaman Nilai Tatu Arogan, Tatu : Ini Keputusan Saya

Golkar Kota Serang Usulkan Pemecatan Subadri

Diusulkan Dipecat Golkar, Subadri Sudah Siap Sejak Lama

Diusulkan Dipecat Golkar, Subadri Sudah Siap Sejak Lama

Enam Penjudi Togel di Tangerang Diringkus Polisi

Enam Penjudi Togel di Tangerang Diringkus Polisi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved