PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa bidang pelayanan publik, masih menjadi lahan yang rentan terjadi praktik tindak pidana korupsi. Ketidakpahaman masyarakat dan belum terbukanya sistem informasi di instansi pelayanan publik, menjadi salah satu penyebabnya.
Adanya asumsi bahwa KPK dalam hal ini tidak dapat masuk ke ranah tersebut turut menjadi alasan masifnya praktik korupsi di bidang pelayanan publik.
“Pelayanan publik masih rentan terjadi tindak pidana korupsi. Karena oknum berpikiran dengan memungut biaya Rp15.000, Rp100.000 sesuatu yang tidak mungkin ditindak KPK,” ujar Spesialis Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Ramah Handoyo dalam acara Initiative Meeting, Pelibatan Komunitas Dalam Pencegahan Korupsi di Banten di Oproom Setda Pandeglang, Senin (25/9).
Ramah mengatakan, gencarnya praktik korupsi di kantor pelayanan publik, seringkali dimulai dengan oknum yang coba-coba namun justru keterusan. Oknum tersebut kemudian memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dalam mengurus izin atau kepentingan lain.
“Ada oknum yang begitu dapat kesempatan sekali, malah keterusan. Maka kami ingin mengawal itu. Kami tidak ingin gerakan melawan korupsi ujug-ujug cuma menangkap, tetapi tidak ada manfaatnya,” sambungnya.
Maka dari itu, KPK dalam hal ini akan terus mengawal Rencana Aksi yang digagas oleh Pemerintah Daerah, lalu mengintervensi dinas terkait agar lebih peduli dengan bidang pelayanan. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus memberi tindakan tegas bagi pegawainya ketika terbukti berperilaku korup.
“Kadang Kepala Daerah dan Kepala Dinas sudah komitmen dalam memberi pelayanan publik seperti pembuatan KK, KTP, atau akta. Seharusnya gratis tetapi masih bayar. Kami ingin jika ada oknum dibawah yang bermain, atasannya langsung bertindak. Karena kalau instansi lain yang bertindak, akan tangkap-tangkapan terus,” tegasnya. (Red-02).