PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Sarestnarkoba) Polres Pandeglang membekuk empat tersangka pengedar dan penyalagunaan obat tramadol HCI dan hexymer tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebanyak 1.000 butir pil Hexymer dan 1.929 butir pil Tramadol.
Keempat pengedar itu, masing-masing bernama Edi Setiawan (23) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Zaenul Arifin (24) warga Labuan, Pandeglang, Suryat (37) warga Labuan dan Oji Fahroji (19) warga Labuan.
Empat tersangka yang masih muda itu, diamankan ditempat berbeda. Tersangka Edi Setiawan dan Zaenal Abidin diamankan di daerah Saketi dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir Hexymer dan 1.710 butir pil Tramadol. Sementara tersangka Suriat dan Oji Fahroji diamankan di daerah Labuan dengan barang bukti 319 butir pil Tramadol.
Kabagops Polres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) M. Mujib mengatakan, kedua jenis obat tersebut diperjualbelikan di apotek. Akan tetapi untuk membeli kedua jenis obat ini harus disertai resep dokter sebab keduanya masuk dalam kategori obat keras. Namun obat ini sering disalahgunakan oleh anak muda.
“Pengaruh obat ini sendiri akan menimbulkan efek halusinasi pada penggunanya. Tercatat pada bulan Juni 2017 satu orang meninggal dunia karena kelebihan mengkonsumsi (Over dosis) jenis obat ini,” katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Senin (25/9).
Mujib membeberkan, sasaran para pelaku menjualnya ke anak-anak dibawah umur dan anak sekolah. Penggunaan kedua obat tersebut sebagai pengganti minuman kerasa atau narkoba, lantaran harganya lebih murah.
“Obat tramadol HCI dihargai senilai Rp20 ribu per tablet dan hexymer seharga Rp10 ribu per empat butir,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak senilai 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, dalam pengakuannya, salah seorang tersangka Zaenal Arifin mengungkapkan, mulai menjajakan obat-obatan tersebut sejak bulan Agustus lalu. Dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya warga Kabupaten Serang seharga Rp3 juta dengan jumlah barang 40 box.
“Satu box itu saya jual dengan harga murah, Mas. Saya jual ke pelajar seharga Rp110 ribu perbox,” terangnya.
Ia berdalih, melakukan perbuatan tersebut hanya untuk sampingan semata. Karena dirinya hanya seorang montir bengkel sehingga butuh biaya tambahan untuk menghidupi keluarga.
“Ini hanya sampingan saya,karena penghasilan dari bengkel masih kurang untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Red-02).