PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah aktivis di Kabupaten Pandeglang mendesak agar hasil pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada akhir Agustus lalu untuk dibatalkan. Aktivis menilai, pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang, Ahmad Jaenudin memandang, pelantikan dan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lalu masih ada beberapa hal yang dinilai berbenturan dengan Undang-undang yang berlaku. Padahal dalam rangka melaksanakan cita-cita bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
“Namun sayang, kita dengan mudah melihat penguasa di Pandeglang seolah bermain-main dengan aturan. Buktinya, ada dua ASN yang menduduki JPT begitu cepat. Padahal belum genap 1 tahun mereka dipromosikan 2 kali dari Kabid ke Sekretaris Dinas,” ujarnya, Sabtu (16/9).
Padahal kata dia, aturan ASN mengamanatkan bahwa abdi negara sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan harus menerapkan sistem karir terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, dan objektifitas.
“Serta juga harus bebas dari intervensi politik KKN. Sepatutnya mengedepankan System Merit menuju sistem pemerintahan yang profesional, tidak mudah terbawa arys politik, apalagi melakukan loby untuk mendapat promosi,” imbuhnya.
Sementara itu, mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, Dean Bayu Permana menambahkan, lelang terbuka yang diselenggaraka oleh Pemkab dinilai hanya menggugurkan kewajiban semata. Nama yang muncul terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar kuat bahwa mereka lah yang layak.
“Tidak ada indikator yang mengukur kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan integritas secara aturan. Pansel JPT dan pejabat pembina kepegawaian tidak menggunakan System Merit sebagai barometer penilaian ASN,” tutur pria yang akrab disapa Deong ini.
Dirinya menduga, pemenang lelang JPT sudah ditentukan sebelum lelang jabatan dibuka untuk umum dan sarat kepentingan politis hingga berbau nepotisme.
“Dasar pelanggaran aturan yang dilakukan Pansel JPT dan pembina kepegawaian ini, kami rasa rasional jika KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mendiskualifikasi hasil lelang JPT,” tuntutnya.
Bahkan Deong mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas untuk melapor ke KASN. Ia meyakini KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiru dan bebas dari intervensi politik.
“Harapan kami, berkas yang dikirim nanti dijadikan dasar pencabutan pelantikan pejabat struktural Pemkab akhir Agustus lalu,” jelasnya. (Red-02).