PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2017 terancam molor. Sebab, hingga saat ini Pemkab belum melakukan pembahasan dengan DPRD. Padahal Pemkab dikejar batas waktu pengesahan hingga akhir bulan September.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, Pemkab masih merumuskan besaran APBD Perubahan tahun 2017. Belum ada tanda-tanda kapan perubahan itu akan disahkan.
“Memang lambat, daerah lain sudah ada yang pengesahan. Ini karena benturan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Ramadani, Jumat (15/9/2017).
Hanya saja Ramadani menegaskan, Pemkab dan DPRD memiliki waktu hingga tanggal 29 September untuk mengesahkan APBD Perubahan.
“Kita masih memiliki waktu sampai tanggal 29 September. Tanggal 30 dan 31 kan sudah Sabtu Minggu. Kalau lewat berarti kita menyalahi aturan,” terangnya. (Red-02).