PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Pandeglang kembali menyampaikan penolakannya terhadap proses pengangkatan sejumlah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades). Meski Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah menegaskan bahwa pengangkatan dan penetapan Pjs telah sesuai prosedur. namun nyatanya sebagian masyarakat justru menilai bahwa DPMPD melangkahi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasalnya, dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa desa memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan susunan pemerintahan, mengatur, dan mengurus rumah tangga, termasuk kekayaan dan aset. Sedangkan dalam proses pengangkatan calon Pjs kali ini, DPMPD maupun kecamatan tidak pernah melibatkan aspirasi warga desa. Aksi penolakan warga tersebut disampaikan di depan gedung Setda Pandeglang, setelah sebelumnya melakukan long march dari Kantor DPMPD, Rabu (12/4).
“Masyarakat desa mempunyai hak secara otonom dan berdaulat kemudian mengambil keputusan secara musyawarah dan mandiri. Itu sudah dikukuhkan dalam Undang-Undang. Kalau muncul Surat Edaran pengangkatan Pjs dari kalangan ASN, itu merugikan masyarakat,” ujar salah seorang Koordinator Aksi, Edi Santoso.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan, Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Jabatan Pjs Kades
Edi menerangkan, selain tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan Pjs, warga pun menilai jika pemilihan Pjs tidak mengarah pada sosok yang tepat. Alasannya, Pjs yang ditunjuk tidak menguasai desa yang dipimpin lantaran bukan warga asli desa bersangkutan.
“masyarakat ingin Pjs Kades dijabat oleh masyarakat setempat yang asli dari desa bersangkutan, agar pelayanan desa selama 24 jam bisa terlayani dengan baik. Karena tidak menutup kemungkinan nanti ada hal yang bersifat urgen. Kalau Pjs nya dari luar daerah, itu kan bisa menghambat pelayanan,” ungkap Edi dengan lantang.
Baca juga: DPMPD Pastikan Pergantian Pjs Kades Sesuai Prosedur
Oleh karenanya, massa mengusulkan agar Pjs yang ditunjuk, harus merupakan ASN yang berasal dari warga desa bersangkutan. Massa meminta Pemkab mempertimbangkan keberadaan Sekretaris Desa yang dianggap layak dijadikan sebagai Pjs. Massa mendesak agar Pemkab mencabut Surat Edaran lantaran menganggap bahwa munculnya surat tersebut, telah menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat sehingga membuat kegaduhan.
“Kami menolak intervensi dari DPMPD melalui Surat Edaran No. 141/180-DPMPD/2017. Karena itu sangat merugikan masyarakat desa. Jelas kami menolak Pjs yang bukan berasal dari desa asli. Kana da Sekdes yang bisa diangkat jadi Pjs,” usulnya. (Red-02).