PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Pandeglang dari 11 objek pajak pada triwulan pertama meleset dari target. Tercatat, dari target capaian pajak sebesar 24% ditriwulan pertama, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang baru merealisasikan sebesar 17% atau sekitar Rp 4.8 miliar dari total capaian target pajak tahun 2017, Rp 34 miliar.
“Capaian pajak 17,02 persen itu diantaranya dari sektor restoran 17%, hiburan 24%, pajak reklame 17%, PJU 24%, pajak parkir 8%, air mineral bukan logam dan batuan 22,36%, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 1,4%,” papar Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi memaparkan, saat ditemui di ruangannya, Senin (20/3).
Menurut Utuy, presentase capaian pajak saat ini bakal melonjak jika pajak PBB sudah berjalan normal. Karena ia menjelaskan, rendahnya capaian tersebut dikarenakan oleh sektor PBB yang sampai saat ini belum masuk. Hal tersebut disebabkan pola pikir masyarakat terbiasa menunda-nunda saat akan membayar PBB. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari wajib pajak baru disampaikan pada akhir bulan Februari. Sehingga hal itu belum dapat ditarik secara maksimal.
“Persoalan tahun lalu dari PBB itu karena masih ada database yang belum akurat 100 persen, sehingga tahun ini saya sedang memperbaiki databasenya. Maka dari itu kami perlu waktu supaya datanya benar-benar akurat, karena persoalan pokoknya sering terjadi SPPT terbit dengan subjek dan objek pajaknya tidak ditemukan,” jelasnya.
Oleh karena itu tambah Utuy, langkah awal yang akan dilakukan BP2D untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lainnya dengan cara mensosialisasikan pentingnya bayar pajak kepada semua elemen masyarakat. Sebab, kesadaran masyarkat dalam membayar pajak dinilai masih rendah.
“Kami akan memperbaiki sistem pelayanan, transparasi pengelolaan pajak dan sosialisasi pajak. Ditambah lagi terkait pembayaran online yang harus diketahui oleh masyarakat, karena sekarang ini untuk bayar PBB sudah bisa melalui M-Banking atau ATM,” imbuhnya. (Red-02)