PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten dalam kasus perusakan di PT. Tirta Freshindo Jaya (PT. TFJ) yang merupakan anak perusahaan milik PT. Mayora Grup pada awal Februari lalu.
Sebelumnya, LBH Rakyat Banten mempersoalkan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pandeglang terhadap 3 orang tersangka perusakan aset milik PT. TFJ.
Dari hasil putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Wigati Puji Ningrum, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Rakyat Banten. Majelis hakim menilai, penetapan, penahanan, dan penyidikan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur. Apalagi bukti-bukti yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polres Pandeglang, mampu dipenuhi.
Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten Carlos Fernando Silalahi mengaku menerima hasil putusan Pengadilan meski tidak dapat menutup rasa kecewa. Bahkan ia mengakui jika pihaknya tidak dapat melengkapi seluruh bukti pendukung.
Gugatan Praperadilan Warga Penentang PT. Mayora Ditolak Pengadilan
“Kita sudah menyampaikan semua tuntutan kemarin, kita sudah mendatangkan saksi. Namun bukti-bukti yang mereka (Polres) hadirkan memang sesuai dengan keterangan saksi dari pemohon,” katanya usai persidangan, Selasa (7/3).
Namun Carlos menegaskan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Polres Pandeglang bertentangan dengan saksi pemohon. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut dan membawanya ke pokok perkara dipersidangan.
“Kami akan masuk ke pokok perkara untuk memperjuangkan 3 orang yang ditahan. Kami akan terus maju dan memberi support, bahwa ketiga orang ini bagi kita adalah pejuang air yang harus dibela dan dikawal bersama, kita akan maju dipokok perkara,” cetus Carlos. (Red-02)