PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Anggaran pembelian Kendaraan Dinas (Randis) sebesar Rp 4.3 miliar, ternyata hanya untuk Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, serta beberapa bidang di Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang. Setelah ditelusuri, angka pengadaan Randis secara keseluruhan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang tergolong fantastis.
Bagaimana tidak, tahun 2016, Pemkab hanya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11.5 miliar untuk pengadaan kendaraan operasional pejabat. Namun pada tahun 2017, anggaran itu naik hampir 100 persen, yakni mencapai Rp 21.4 miliar. Padahal, banyak infrastruktur di Pandeglang yang masih butuh pembenahan.
Dari data yang berhasil dihimpun, nilai sebesar itu terdiri atas pagu kendaraan dinas bermotor perorangan bernilai Rp 6.1 miliar, kendaraan bermotor penumpang Rp 2.3 miliar, kendaraan bermotor angkutan barang Rp 5.2 miliar, kendaraan bermotor khusus sebesar Rp 5.5 miliar, dan kendaraan bermotor roda dua senilai Rp 2.1 miliar.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Sunarto. Menurutnya, salah satu penyebab meningkatnya anggaran pembelanjaan Randis, yakni adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang belum memiliki Randis, seperti diantaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik), Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pembelian kendaraan itu untuk beberapa dinas baru seperti Diskominfo, Disnaker. Di Setda saja kalau tidak salah ada 3 bidang baru. Kemudian Pariwisata dan Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Sunarto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2).
Selain itu, adanya penambahan nilai belanja Randis kata Dia, disebabkan banyaknya kondisi kendaraan lama yang sudah rusak. Daripada diperbaiki, membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih besar. Sehingga, Pemkab memilih untuk membeli kendaraan baru. Sementara direncanakan, kendaraan yang sudah tidak layak pakai, akan dihapus melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Daripada diperbaiki, biayanya bisa sama dengan harga baru. Lagi pula sejak Pandeglang berdiri, belum ada penghapusan aset kendaraan, tahun ini baru direncanakan setelah 143 tahun usia Pandeglang,” jelasnya.
Namun sayangnya, Sunarto tidak dapat merinci jumlah kendaraan yang dianggarkan Pemkab. Lantaran hal tersebut, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD. Sunarto hanya menjabarkan bahwa kendaraan untuk pejabat Eselon III, spesifikasi yang digunakan tidak boleh melebihi 1.500 CC, pejabat Eselon II, 2.000 CC, sedangkan untuk Kepala Daerah sebesar 2.500 CC.
“Yang jelas, seluruh pembelian kendaraan dinas itu untuk Pemkab saja. Setahu saya, kita tidak bisa menganggarkan untuk instansi vertikal. Kecuali pinjam pakai, seperti halnya kendaraan di dewan untuk Ketua Dewan atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” paparnya. (Red-02).