SERANG, BantenHeadline.com – Calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief, pendamping calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno, dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika). Embay diduga telah melakukan pelanggaran pidana atas larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada saat Debat Publik Cagub-Cawagub Banten putaran kedua yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta dari Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Minggu, 25 Januari lalu, Embay dianggap melakukan penghinaan terhadap pasangan WH-Andika, dan terhadap pribadi Andika Hazrumy.
Kuasa hukum pasangan WH-Andika, Ferry Renaldy mengungkapkan, pada sesi terakhir debat Embay Mulya Syarief melontarkan ucapan yang dianggap sebagai tindakan penghinaan. Pertama mengatakan pasangan WH-Andika ‘Seperti Kakek dan Cucu’, dan kedua, Embay menghinakan Andika dengan kalimat pepatah ‘Buah Jatuh Tidak Akan Jauh Dari Pohonnya’.
“Ucapan pertama dianggap menghina pasangan WH-Andika. Sedangkan ucapan Embay yang kedua, jelas penghinaan terhadap Andika. Pernyataan Embay itu terlalu tendensi dan keluar dari materi debat,” kata Ferry Renaldy, kepada wartawan, Sabtu (04/02).
Ferry mengungkapkan laporan tersebut telah disampaikan ke Kantor Bawaslu Banten, Jumat (03/02). Ia mendorong tim Gakkumdu yang terdiri dari penyidik Bawaslu, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dan penyidik Polda Banten untuk memproses laporan tersebut.
Menurut Ferry, cawagub Banten Embay Mulya Syarief dianggap melanggar UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait larangan kampanye yang tertuang di pasal 69 huruf b dan c.
“Pasal 69 huruf b, diatur bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, termasuk menghina calon. Sementara dalam huruf c, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” terangnya.
Ferry menegaskan, Embay dapat dikaitkan dengan pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 69 juncto 187, dengan ancam hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan, serta denda minimal Rp 600.000 dan maksimal Rp 6.000.000.
Ferry menilai, debat public seharusnya bisa menjadi ajang kampanye bagi masing-masing pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat agar memilih pasangan calonnya sesuai dengan hati nurani masyarakat, bukan untuk menyerang pribadi lawan.
“Debat itu harus disampaikan dengan sopan, santun, tertib, edukatif atau mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif. Tapi kejadian kemarin itu ‘kan menyerang secara personal,” ujarnya. (Red – 05)