• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Calon Wakil Gubernur Banten Pendamping Rano Karno Dilaporkan Tindak Pidana

Calon Wakil Gubernur Banten Pendamping Rano Karno Dilaporkan Tindak Pidana

Calon Wakil Gubernur Banten pendamping Calon Gubernur Banten Rano Karno, Embay Mulya Syarief, saat siaran langsung Debat Publik Pilkada Gubernur Banten sesi 2, di televisi swasta, Minggu (25/01)

SERANG, BantenHeadline.com – Calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief, pendamping calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno, dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika). Embay diduga telah melakukan pelanggaran pidana atas larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada saat Debat Publik Cagub-Cawagub Banten putaran kedua yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta dari Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Minggu, 25 Januari lalu, Embay dianggap melakukan penghinaan terhadap pasangan WH-Andika, dan terhadap pribadi Andika Hazrumy.

Kuasa hukum pasangan WH-Andika, Ferry Renaldy mengungkapkan, pada sesi terakhir debat Embay Mulya Syarief melontarkan ucapan yang dianggap sebagai tindakan penghinaan. Pertama mengatakan pasangan WH-Andika ‘Seperti Kakek dan Cucu’, dan kedua, Embay menghinakan Andika dengan kalimat pepatah ‘Buah Jatuh Tidak Akan Jauh Dari Pohonnya’.

“Ucapan pertama dianggap menghina pasangan WH-Andika. Sedangkan ucapan Embay yang kedua, jelas penghinaan terhadap Andika. Pernyataan Embay itu terlalu tendensi dan keluar dari materi debat,” kata Ferry Renaldy, kepada wartawan, Sabtu (04/02).

Ferry mengungkapkan laporan tersebut telah disampaikan ke Kantor Bawaslu Banten, Jumat (03/02). Ia mendorong tim Gakkumdu yang terdiri dari penyidik Bawaslu, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dan penyidik Polda Banten untuk memproses laporan tersebut.

Menurut Ferry, cawagub Banten Embay Mulya Syarief dianggap melanggar UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait larangan kampanye yang tertuang di pasal 69 huruf b dan c.

“Pasal 69 huruf b, diatur bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, termasuk menghina calon. Sementara dalam huruf c, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” terangnya.

Ferry menegaskan, Embay dapat dikaitkan dengan pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 69 juncto 187, dengan ancam hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan, serta denda minimal Rp 600.000 dan maksimal Rp 6.000.000.

Ferry menilai, debat public seharusnya bisa menjadi ajang kampanye bagi masing-masing pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat agar memilih pasangan calonnya sesuai dengan hati nurani masyarakat, bukan untuk menyerang pribadi lawan.

“Debat itu harus disampaikan dengan sopan, santun, tertib, edukatif atau mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif. Tapi kejadian kemarin itu ‘kan menyerang secara personal,” ujarnya. (Red – 05)

ShareTweet
Previous Post

Kuat Dugaan Kampanye Terselubung, Tim Advokasi WH-Andika Desak Bawaslu Larang Acara Bedah Buku Si Doel

Next Post

Bawaslu Banten Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi Cawagub Embay Mulya Syarief

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Bawaslu Banten Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi Cawagub Embay Mulya Syarief

Bawaslu Banten Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi Cawagub Embay Mulya Syarief

Demo Warga di Kantor Bupati Pandeglang Tak Digubris, PT. Mayora Diamuk, Kendaraan Dibakar

Demo Warga di Kantor Bupati Pandeglang Tak Digubris, PT. Mayora Diamuk, Kendaraan Dibakar

Penjagaan Polisi Terfokus di Kantor Bupati, Massa Mengamuk Di PT. Mayora. Polres Pandeglang Bantah Kecolongan

Penjagaan Polisi Terfokus di Kantor Bupati, Massa Mengamuk Di PT. Mayora. Polres Pandeglang Bantah Kecolongan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved